BNN Ungkap Jaringan Narkoba Thailand-Bali
DENPASAR, NusaBali - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil meringkus empat orang pengedar narkotika jaringan internasional Indonesia-Thailand.
Selain itu ada dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) BNNP Bali.
Adapun keempat tersangka dimaksud masing-masing berinisial WW, RJ, D, dan VRR. Mereka ditangkap di tiga tempat dan waktu berbeda. Sementara dua orang yang masih dalam pengejaran berinisial EP dan RKH. Salah satu dari kedua buronan ini diketahui sudah kabur ke luar negeri. Sementara satu lainnya masih di dalam negeri.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat gelar jumpa pers di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, Selasa (17/9) mengatakan penangkapan para tersangka yang merupakan jaringan narkoba internasional ini bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
Tersangka pertama ditangkap adalah WW dan RJ. Pasangan kekasih asal Thailand ini ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (3/9) malam sekitar pukul 20.30 Wita. Dari tangan tersangka WW petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis metamfetamina dan MDMA bubuk yang dicampur jadi satu seberat 1.019,36 gram. Kemudian satu sachet metamfetamina seberat 12,6 gram.
Sementara dari tangan tersangka RJ diamankan barang bukti narkotika berupa 40 sachet metamfetamina dan MDMA bubuk yang dicampur jadi satu seberat 673,58 gram, tujuh sachet MDMA seberat 192 gram, satu sachet metamfetamina seberat 15,44 gram, dan 20 butir narkotika jenis ekstasi seberat 10,37 gram. "Sediaan narkotika dari kedua tersangka ini didatangkan dari Thailand. Rute perjalanan barang terlarang ini adalah Thailand, Kualalumpur, baru ke Indonesia yaitu Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Untuk mengelabui petugas narkotika ini dikemas dalam kemasan suplemen makanan rasa buah," ungkap Brigjen Rudy dalam jumpa pers kemarin yang juga dihadiri oleh pihak Bea Cukai Ngurah Rai dan didampingi Kabid Berantas BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba. –YUDA
Kepada petugas BNN, tersangka WW mengaku datang dari Thailand membawa narkotika pesanan dari tersangka EP (DPO) dan VRR. Sebelum akhirnya petugas BNN berhasil menangkap tersangka VRR terlebih dahulu menangkap tersangka D yang tak lain adalah orang suruhan dari EP untuk menerima barang (narkotika) yang dibawa oleh tersangka WW dan RJ. Tersangka D disergap tim berantas BNN di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Kamis (5/9) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka D adalah satu buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi, 99 sachet metamfetamina dan MDMA bubuk yang dicampur jadi satu seberat 1.692,95 gram dan 20 butir ekstasi seberat 10,37 gram.
Selanjutnya, petugas meringkus tersangka VRR di areal parkir premium Bandara Ngurah Rai, pada Minggu (8/9) subuh sekitar pukul 04.35 Wita. Adapun barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan tersangka ini adalah satu buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi dalam bisnis barang haram tersebut, tujuh sachet MDMA seberat 192,2 gram, dan dua bungkus metamfetamina seberat 20,04 gram.
"VRR ini mengakui dia juga bertindak sebagai pemesan sekaligus penerima barang dari WW dan RJ bersama dengan pacarnya RKH (DPO). Tersangka ini juga mengaku metamfetamina dan MDMA dikemas dalam kemasan minuman collagen rasa buah dalam box dan tersegel. Serbuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air lalu diminum sehingga menimbulkan efek kesenangan berlebihan," bebeber Brigjen Rudy.
Sementara Kabid Berantas BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengatakan keterangan dari para tersangka sampai saat ini masih terus didalami dan dikembangkan. Dikatakannya, tersangka VRR dan pacarnya RKH bukan kaki tangan dari tersangka WW dan RJ. VRR dan RKH beli narkotika dari WW dan RJ di Thailand. Salah satu yang didalami penyidik saat ini barang itu hendak diedarkan ke mana oleh VRR dan RKH.
"Jaringan atau orang suruhan dari WW dan RJ sebelumnya ditangkap petugas di Bandara Soekarno Hatta saat bawa narkotika dari keduanya. Kali ini WW dan RJ sendiri yang datang ke Bali dan keduanya berhasil kita tangkap," ungkap Kombes Sinar Subawa. Para tersangka ini dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain para tersangka di atas, sebelumnya tim berantas BNNP Bali juga mengungkap dua jaringan internasional lainnya. Pertama diamankan seorang pria warga negara Latvia berinisial VS saat baru saja tiba di Bandara Ngurah Rai pada 23 Juli 2024 yang lalu. Tersangka ini membawa narkotika jenis hasis seberat 450,41 gram dan ganja seberat 977,83 gram.
Tersangka yang merupakan pentolan kelompok kejahatan terorganisir di negara bekas Soviet Union itu disuruh seseorang yang tak dikenalnya untuk bawa narkotika ke Bali. Anehnya lagi VS tidak tahu siapa penerima barang itu di Bali. Pemberi perintah akan memberikan perintah lanjutan pada saat VS tiba di Bali. Sayangnya, belum sempat mendapat perintah, VS ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai dan kemudian diserahkan kepada BNNP Bali.
"Tersangka ini kita jerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini berkas perkara susah P21 dan menunggu jadwal pelimpahan ke JPU," beber Kombes Sinar Subawa.
Selanjutanya tim berantas BNNP Bali menangkap seorang pria berinisial SUE warga negara Swedia di salah satu vila di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada 31 Juli 2024. Dari tangan tersangka ini diamanakan barang bukti berupa narkotika jenis hasis seberat 201,28 gram. "Tersangka ini merupakan jaringan narkoba internasional Thaliand-Indonesia. Barang haram ini didatangkan melalui jasa pengiriman. Tersangka ini pernah tinggal di Thailand sebelum ke Bali. Tersangka ini kita jerat Pasal 113 ayat (1) atau 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UJU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Kombes Mada Sinar.
Selain berhasil menangkap pelaku jaringan narkotika internasional, BNNP Bali juga menangkap tiga kurir yang sering beroperasi di Denpasar. Ketiga tersangka dimaksud masing-masing berinisial RS, GMA, dan KAR. Para tersangka ini ditangkap petugas pada 30 Agustus 3024.
Tersangka RS ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari tangan tersangka RS petugas mengamankan barang bukti berupa 17 paket shabu seberat 2,59 gram. Tersangka GMA ditangkap di Jalan Pulau Bungin, Kelurhaan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti berupa 12 paket shabu seberat 27,55 gram dan satu paket ekstasi seberat 0,73 gram.
Tersangka KAR juga ditangkap di Jalan Pulau Bungin namun titik lokasinya beda. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti berupa 14 paket shabu seberat 3,46 gram. "Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Proses penyidikan saat ini dalam tahap melengkapi berkas perkara," pungkas Kombes Sinar Subawa. 7 pol
Komentar