KPU Denpasar Tetapkan 2 Paslon di Pilkada 2024
Batasi Jumlah Pendukung saat Pengundian Nomor Urut
DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menetapkan dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Denpasar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Minggu (22/9).
Mereka akan melakukan pengundian nomor urut, Senin (23/9) hari ini sekaligus deklarasi kampanye damai.
Pengundian ini dilakukan sehari setelah penetapan paslon I Gusti Ngurah Jaya Negara–I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) dan Gede Ngurah Ambara Putra–I Nengah Yasa Adi Susanto (Abdi) sebagai calon Walikota dan calon Wakil Walikota Denpasar.
Dalam pelaksanaan pengundian nomor urut paslon, KPU Denpasar akan melakukan pembatasan jumlah peserta yang terlibat. Hal ini karena kapasitas ruangan yang terbatas.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, mengatakan dalam pengundian ini pihaknya mengundang paslon dan istri. Kemudian pimpinan partai politik pengusung masing-masing dua orang.
“Kemudian ketua tim pemenangan, LO, fotografer dari paslon, tim pendukung paslon masing-masing 6 orang, Bawaslu, Forkopimda, dan beberapa perwakilan media,” kata Anggraeni.
Nantinya, setelah pengundian akan dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai. Sementara itu, jika paslon tersebut membawa massa pendukung, KPU Denpasar mempersilakan, namun mereka diharap menunggu di luar areal kantor KPU.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar mereka menjaga ketertiban dan kondusivitas. “Lantaran tempat yang terbatas, makanya kami batasi," ucap Anggraeni. 7 mis
Komentar