PAW, Sekarini Gantikan Alit Yandinata
Jadi Anggota DPRD Badung Periode 2024-2029
MANGUPURA, NusaBali - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda peresmian, pengangkatan, serta pengucapan sumpah/janji Ni Luh Putu Sekarini sebagai anggota DPRD Kabupaten Badung Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin (21/10).
Pengangkatan PAW Ni Luh Putu Sekarini dari PDI Perjuangan menggantikan I Putu Alit Yandinata yang mengundurkan diri lantaran maju sebagai Calon Wakil Bupati Badung mendampingi I Wayan Suyasa sebagai Calon Bupati Badung pada Pilkada Badung 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua DPRD Badung AA Ngurah Ketut Nadi Putra, I Made Wijaya, I Made Sunarta, serta anggota DPRD Badung. Turut hadir Plt Bupati Badung I Ketut Suiasa, Pj Sekda Badung IB Surya Suamba, Forkopimda, serta Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Anom Gumanti mengatakan PAW anggota DPRD Kabupaten Badung Ni Luh Putu Sekarini adalah tindak lanjut atas surat dari DPD PDI Perjuangan Nomor : 121/ext/dpc-03.09/ix/2024 tertanggal 17 September 2024 perihal usulan pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota DPRD Badung dari Fraksi PDI Perjuangan. Dalam surat itu menyebutkan, pemberhentian antar waktu saudara I Putu Alit Yandinata sebagai anggota DPRD Kabupaten Badung periode 2024-2029 Dapil Badung 2 (Kecamatan Abiansemal) karena yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan. Selanjutnya mengusulkan saudari Ni Luh Putu Sekarini, sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Badung.
Atas surat tersebut, DPRD Kabupaten Badung sesuai dengan mekanisme bersurat kepada KPU Kabupaten Badung untuk mengirim nama calon pengganti antar waktu dengan lampiran daftar calon tetap dan peringkat perolehan suara partai politik yang bersangkutan sebagaimana surat Nomor 170/2248/dprd tertanggal 29 Agustus 2024. Selanjutnya KPU Kabupaten Badung mengirim surat melalui surat Nomor 2260/py.03.1-sd/5103/2/2024 tertanggal 2 September 2024 perihal PAW anggota DPRD Kabupaten Badung dari PDI Perjuangan atas nama I Putu Alit Yandinata.
“Berdasarkan surat tersebut, DPRD Kabupaten Badung menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada Gubernur Bali melalui Bupati Badung untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi semuanya sudah sesuai mekanisme yang ada dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami telah melaksanakan proses untuk usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu anggota DPRD tersebut, sampai akhirnya telah ditetapkan dengan keputusan Gubernur Bali,” ujarnya.
Anom Gumanti berharap, dengan adanya PAW ini dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Badung. Mengingat Badung sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. Pemerintah dan lembaga DPRD secara bersama-sama memegang peranan dan memikul tanggung jawab yang sama atas sukses tidaknya pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan.
“Ini merupakan hasil dari kerja kolektif bersama antara pemerintah dan DPRD yang diwujudkan di dalam bentuk peraturan daerah. Selanjutnya kepada yang terhormat saudari Ni Luh Putu Sekarini kami ucapkan selamat datang dan selamat bergabung kembali dengan kami di lembaga yang terhormat DPRD Kabupaten Badung ini,” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kuta ini.
Anom Gumanti pun meminta Ni Luh Putu Sekarini segera dapat menyesuaikan diri, karena tugas-tugas telah menanti. Selain itu, dia mengajak bersama-sama terus berupaya untuk lebih meningkatkan peranan dan fungsi DPRD baik dalam menjalankan fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi penganggaran di dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Marilah kita lakukan langkah-langkah nyata di dalam mendorong pemberdayaan masyarakat Badung, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah yang demokratis, berkeadilan dan memperhatikan aspek pemerataan dalam menggarap potensi unggulan daerah,” pesan Anom Gumanti. @ ind
Komentar