193 Tenaga Kontrak Tanpa Melamar PPPK
Tenaga Kontrak
Tenaga PPPK
Sekda Karangasem
I Ketut Sedana Merta
Kepala BKPSDM
I Komang Agus Sukasena
AMLAPURA, NusaBali - Sedikitnya 193 tenaga kontrak yang mendapatkan kesempatan jadi tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) enggan melamar PPPK dari berbagai formasi tersedia. Padahal pemerintah pusat telah membuka kesempatan agar mereka tidak lagi jadi tenaga kontrak per 2025.
Di samping itu, ada 4 tenaga kontrak gagal ikut test PPPK. Karena mereka tidak lolos syarat administrasi sehingga sebanyak 203 formasi dari 2.676 formasi tersedia tidak mampu dimanfaatkan.
Sekda Karangasem yang juga Ketua Panitia rekrutmen PPPK I Ketut Sedana Merta, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) I Komang Agus Sukasena, dan Kepala Badan Perbendaharaan Keuangan dan Aset Daerah I Wayan Ardika, menegaskan hal itu kepada NusaBali di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Kamis (31/10).
Disebutkan, dari 2.676 tenaga kontrak yang ada dan sebanyak itu formasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, ternyata 193 tenaga kontrak tidak memanfaatkan peluang itu. Mereka yakni 72 formasi guru, 58 formasi kesehatan dan 63 formasi teknis. Sedangkan yang tidak lolos syarat administrasi agar bisa testing 4 pelamar, total 203 pelamar.
"Saya kurang paham mengenai tenaga kontrak yang tidak ikut melamar, apakah yang bersangkutan umurnya telah lanjut di atas 57 tahun, sehingga ditolak sistem, apakah telah berhenti, atau telah meninggal," jelas Sekda Sedana Merta.
Kata dia, tidak ada konfirmasi mengenai tenaga kontrak yang tidak ikut melamar dan tidak bisa dilacak keberadaannya. Sebab, pendataan tenaga kontrak dilakukan Pemkab Karangasem tahun 2022. Selama dua tahun berjalan, apa saja bisa terjadi. "Kami telah berusaha sesuai kebijakan pemerintah pusat agar semua tenaga kontrak diangkat jadi tenaga PPPK," tambah Sedana Merta.
Sedana Merta menegaskan, pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan meniadakan tenaga kontrak akan menjadi tenaga PPPK. Sedangkan Pemkab Karangasem hanya mengusulkan berdasarkan pendataan tahun 2022.
Sedangkan tenaga kontrak yang lulus administrasi dan berhak ikut tes Desember 2024 nanti, 272 pelamar guru, 128 pelamar kesehatan, dan 2.073 pelamar teknis, total 2.473 pelamar.
Anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Partai Golkar I Nyoman Musna Antara menegaskan rekrutmen tenaga kontrak jadi PPPK murni kebijakan pemerintah pusat yang menyediakan formasi. "Nanti setelah mereka lulus tes, SK datangnya dari pemerintah pusat, Pemkab hanya sharing anggaran," jelas dia.
Anggaran untuk tenaga PPPK tahun 2025, menurut Kepala BPKAD Karangasem I Wayan Ardika telah disiapkan di RAPBD 2025. "Anggaran untuk tenaga PPPK telah dipasang untuk 12 bulan," katanya.
Sebelumnya, panitia melakukan verifikasi administrasi selama dua hari, 9 - 10 Oktober. Pelamar PPPK guru, tempat verifikasi di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan Olahraga Karangasem, Rabu (9/10). Pelamar yang mendaftar sebagai calon guru tenaga PPPK dan telah bertugas sebagai guru, status tenaga honorer kategori II.
Sesuai pengumuman calon ASN tenaga PPPK Karangasem tahun 2024, Nomor 8000.1.2.2/4812/BKDSDM/Setda per 30 September 2024, ditandatangani Ketua Panitia I Ketut Sedana Merta.
Sesuai tahapan pendaftaran 1-20 Oktober, seleksi administrasi 9-29 Oktober, pengumuman seleksi administrasi 30 Oktober-1 November, masa sanggah 2-4 November, jawab sanggah 2-6 November, pengumuman pasca sanggah 12-14 November, jadwal seleksi kompetensi 15-25 November, pengumuman seleksi kompetensi 20 November-1 Desember, pelaksanaan seleksi kompetensi 2-19 Desember, dan pengumuman hasil seleksi 24-31 Desember.7k16
Komentar