Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho dan Spanduk
DENPASAR, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan baliho, spanduk, baner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, serta melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar pada Selasa (5/11).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa kegiatan ini menyasar beberapa lokasi yaitu Jl Pattimura, Jalan Gatsu Timur, dan Jalan Ahmad Yani.
Hasil dari penertiban ini, pamflet yang ditertibkan sebanyak 31 buah, banner berjumlah 21 buah, spanduk 2 buah, papan nama 10 buah, umbul-umbul 1 buah. Selain itu, Satpol PP juga memberikan surat panggilan kepada satu pedagang buah yang berjualan di atas trotoar.
Menurut AA Bawa Nendra, pihaknya akan terus melakukan penertiban karena masih banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya menjaga wajah kota agar selalu aman, bersih, dan nyaman. Untuk itu selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah pemasangan spanduk, baliho, dan media lainnya secara sembarangan.
Dengan upaya ini, AA Bawa Nendra berharap wajah Kota Denpasar dapat semakin bersih, aman, dan nyaman. 7 bin
Komentar