UMK Denpasar Ditetapkan Rp 3,3 Juta
Disnaker : Perusahaan Wajib Melaksanakan
Kenaikan upah tersebut bukan hanya berlaku untuk pegawai di pemerintahan, namun juga berlaku untuk seluruh pegawai swasta
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Denpasar naik menjadi Rp 3.298.116 atau Rp 3,3 juta per bulan pada tahun 2025. Kenaikan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025.Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK) Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, Jumat (14/12).
Menurutnya, kenaikan UMK di Denpasar sudah berdasarkan pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan menyesuaikan dengan Permenaker 16 tahun 2025. Kata Ayu Raini, dalam Permenaker tersebut kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu seperti komponen hidup layak. “Sesuai Permenaker itu kenaikannya 6,5 persen,” beber Ayu Raini.
Kata Ayu Raini, dari persentase tersebut, UMK Kota Denpasar diputuskan naik sebesar Rp 201.293. Sebelumnya, UMK Tahun 2024 di Kota Denpasar sebesar Rp 3.096.823. Sehingga UMK Denpasar di tahun 2025 menjadi sebesar Rp 3.298.116.
Kenaikan UMK tersebut kata dia sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali pada, Kamis (12/12) kemarin. “Akan ditetapkan Gubernur Bali paling lambat 18 Desember 2024 mendatang. Jadi tahun 2025 sudah bisa diterapkan untuk pemerintah dan perusahaan swasta,” imbuh Ayu Raini.
Ayu Raini mengungkapkan, kenaikan upah tersebut bukan hanya berlaku untuk pegawai di pemerintahan, namun juga berlaku untuk seluruh pegawai swasta yang mempekerjakan karyawan di Kota Denpasar. Mereka yang wajib mengikuti kenaikan upah ini yakni perusahaan menengah hingga besar.mis
Komentar