nusabali

Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Ditangkap di Thailand

  • www.nusabali.com-pengendali-pabrik-narkoba-di-bali-ditangkap-di-thailand

JAKARTA, NusaBali - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Warga Negara (WN) Ukraina, Roman Nazarenco alias RN buron (DPO) Red Notice interpol kasus laboratorium narkoba (clandestine lab) narkoba di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. RN merupakan pengendali atau pelaku utama dalam kasus tersebut.

RN yang merupakan warga negara Ukraina, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Mei 2024 dan berhasil ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong Pattaya, Thailand oleh Kepolisian negara Thailand pada saat hendak terbang ke Dubai, Uni Emirat Arab pada, Kamis (19/12) lalu. Dalam pemulangan terduga pelaku pengendali kasus laboratorium narkotika rahasia ini, setelah menjalani perjalanan dari Bangkok, Thailand dengan ketibaan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada pukul 18.30 WIB.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Minggu malam menyampaikan bahwa RN ini diketahui sudah berada di Bangkok selama 3,5 bulan. "Mendapatkan informasi itu, Atase Polri KBRI Bangkok langsung melaksanakan koordinasi secara intensif terhadap seluruh stakeholder agar pelaku dapat segera dipulangkan ke Indonesia," jelas Brigjen Mukti.

Ia mengungkapkan, setelah selesai dilakukan penyerahan dari pihak penegak keamanan negara Thailand, Polri langsung melakukan pemulangan ke Indonesia untuk dilakukan proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku. "RN akhirnya berhasil dijemput dan langsung serahkan oleh Imigrasi Bangkok kepada Polri," ujarnya. Dia mengatakan, jika RN pengendali clandestine lab ini merupakan dalang utama dalam kasus tindak pidana narkotika tersebut. Dimana, katanya, ia memiliki peran strategis dari seluruh rangkaian pembuatan laboratorium narkoba rahasia di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali. "Pelaku ini pemilik barang, yang membuat basement di vila dan sebagai pemodal serta pengendali para kurir yang sebelumnya kami amankan," ucapnya.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri) dan Kabiro Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan. –ANTARA 

Sebagai mendukung proses pengungkapan kasus clandestine lab ini, Bareskrim Polri akan melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut kepada pelaku RN. "Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau denda 10 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah vila di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Vila itu diduga menjadi pabrik narkoba. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (2/5/2024) lalu. Tiga orang yang terdiri dari dua pria kembar warga Ukraina Ivan Volovod atau IV dan Mikhayla Volovod dan seorang warga Rusia bernama Konstantin Krutz ditangkap.

Adapun modus operandi yang digunakan sindikat ini yakni membuat clandestine lab narkoba di tengah-tengah pemukiman penduduk sebagai kamuflase untuk menyamarkan kegiatan terselubung para tersangka. Jaringan ini mendirikan laboratorium narkoba rahasia di basement vila tersebut. Di sana, ketiga WNA tersebut membuat dua clandestine lab sekaligus dalam vila tersebut. Ini juga menjadi yang pertama kalinya terjadi di Indonesia.

Selama ini, clandestine lab narkoba berdiri sendiri. Tapi di vila ini, tiga WNA tersebut membuat laboratorium hidroponik dan juga kimiawi sekaligus dalam satu tempat. Di salah satu ruangan, terdapat clandestine lab memphedrone, bahan baku ekstasi. Sementara ruangan lainnya, jaringan narkoba ini memanfaatkannya untuk budidaya ganja hidroponik. Mereka juga menggunakan kripto sebagai alat transaksi. Mereka menggunakan forum darknet sebagai sarana promosi dan penjualannya.

Jaringan yang menamakan diri 'Hydra Indonesia' ini menggunakan teknologi digital. Mulai dari tahapan produksi, distribusi hingga transaksi dilakukan melalui dunia nyata maupun dunia digital. Polri menyita kripto hasil penjualan narkoba senilai Rp 4 miliar. Selama kurun waktu 6 bulan, tiga tersangka WN Ukraina dan Rusia ini telah meraup miliaran rupiah dalam bentuk kripto. 7 ant

Komentar