Keterangan Tertulis Sengketa di MK Harus Sesuai Data
Bawaslu RI Ingatkan Jajarannya Jujur dan Tak Berbelit
JAKARTA, NusaBali - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa Bawaslu daerah harus membuat keterangan tertulis untuk sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan data dan fakta hasil pengawasan di lapangan.
“Keterangan yang dibuat harus sesuai dengan dalil permohonan, tidak berbelit-belit, serta jujur sesuai dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan bawaslu,” kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/12).
Lolly juga mengharapkan penyampaian keterangan Bawaslu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 (PHP) di MK bisa sukses seperti pada Pemilu 2024. Ia mengungkapkan bahwa hakim MK mengapresiasi keterangan Bawaslu dalam sengketa hasil Pemilu 2024 karena pihaknya banyak membantu serta bekerja baik. “Oleh karena itu, keterangan tertulis dicermati betul, jangan sampai ada yang terlewat, disiapkan betul tidak hanya keterangan tertulisnya, tetapi cara menjawab hakim MK,” ujarnya.
“Kami punya mimpi yang sama untuk pemilihan (seperti Pemilu 2024), keterangannya Bawaslu to the point, tidak berbelit-belit, jujur apa adanya, dalam konteks ini jujur untuk memastikan kerja lembaga terlihat terang benderang baik,” kata dia.
Menurut dia, keterangan yang disampaikan Bawaslu tersebut akan menjadi sangat vital bagi penyelenggara pemilu ini. Oleh sebab itu, dia meminta Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terus berkoordinasi apabila ada kekurangan data.
Diingatkan pula bahwa keterangan yang dibuat harus dilakukan peninjauan akhir di pusat meskipun konteks pemilihan berada di ranah masing-masing kabupaten/kota. “Sahabat-sahabat yang tahu di lapangan, yang mengalami langsung. Meski demikian, untuk memastikan seluruh proses ini sesuai dengan yang dimohonkan, reviu tetap ada di Bawaslu RI,” jelas Lolly.
Sementara itu, anggota Bawaslu Totok Hariyono juga menginstruksikan hal serupa. Totok menilai saat ini momen yang tepat untuk menunjukkan gotong royong yang sejati sebagai bentuk eksistensi serta peran fungsi Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilihan. “Senjata pengawas pemilu hanya memberikan keterangan tertulis secara benar. Benar semua peristiwa itu ditampilkan apa adanya, dalil pemohon tidak dinarasikan, tetapi dideskripsikan sesuai dengan laporan hasil pengawasan,” tambah Totok.
Ia menyatakan bahwa keterangan tertulis Bawaslu harus perinci secara terbuka sebab keterbukaan itu bukan untuk menjelekkan lembaga, melainkan memberikan gambaran utuh pada pengawasan. “Sampaikan secara utuh dengan jernih tanpa pretensi. Ini semua untuk perbaikan ke depan. Oleh karena itu, keterangan tertulis amat penting karena kejujuran,”pungkasnya.
Adapun keterangan dituliskan yang dimaksud berdasarkan perbawaslu, peraturan KPU, surat edaran (SE) Bawaslu, SE KPU, saran perbaikan, imbauan, rekomendasi, LHP, status laporan, dan putusan sengketa administrasi.n ant
Komentar