nusabali

Dugaan Korupsi Proyek Lapangan Alit Saputra

Unit Tipikor Polres Periksa 8 Saksi

  • www.nusabali.com-dugaan-korupsi-proyek-lapangan-alit-saputra

Kasus dugaan korupsi anggaran proyek ini pertama kali mencuat pada Agustus 2024 setelah Polres Tabanan menerima laporan dari masyarakat.

TABANAN, NusaBali
Proyek penataan Lapangan Alit Saputra di Banjar Dangin Carik, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, ternyata diduga bermuatan kasus korupsi. Terkait kasus ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tabanan telah memeriksa delapan saksi yang dianggap tahu tentang proyek ini.

Pemeriksaa itu untuk mengklarifikasi indikasi mark up anggaran dalam proyek yang menelan dana sebesar Rp 7 miliar tersebut. Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma, menjelaskan saat ini semua pihak yang dipanggil berstatus saksi dan diminta memberikan keterangan. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

“Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi. Kami sudah mengundang sebanyak delapan saksi yang dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan mark up pada proyek tersebut," ujarnya, saat ditemui baru-baru ini.

Kasus dugaan korupsi anggaran proyek ini pertama kali mencuat pada Agustus 2024 setelah Polres Tabanan menerima laporan dari masyarakat. Laporan ini terkait adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran proyek. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipikor melakukan pendalaman. Bahkan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tabanan juga telah turun ke lapangan pada November 2024 untuk pemeriksaan.

Pemeriksaan ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan mark up dalam proyek yang menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023. “Kalau nanti hasil pemeriksaannya clear, kami akan sampaikan, Namun, jika dalam proses pemeriksaannya ditemukan ada dugaan-dugaan korupsi tentu kami didukung dengan alat-alat bukti yang mumpuni, sebelum kami menginfokan kepada masyarakat,” tambah Kapolres.

Proyek ini dimulai sejak tahun 2022. Tujuannya untuk menjadikan Lapangan Alit Saputra sebagai ruang publik yang lebih representatif dan ikonik. Dengan biaya Rp 7 miliar, penataan lapangan diharapkan dapat menunjang kegiatan seremonial. Seperti upacara dan apel peringatan hari-hari nasional, sekaligus menciptakan ruang terbuka yang menarik bagi masyarakat.

Menanggapi penyelidikan ini, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Walaupun saya belum mengetahui secara persis kasusnya. Ini adalah ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Kami di DPRD akan menunggu hasil penyelidikan sebelum mengambil langkah. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kewenangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/12).

Omardani juga menyatakan pemeriksaan saksi adalah hal yang wajar jika memang terdapat indikasi pelanggaran. "Kalau memang ada indikasi benar seperti itu kan lebih baik diterangkan secara jelas situasi posisinya seperti apa. Saya rasa itu suatu hal yang normatif jika ada suatu hal yang perlu dilakukan pemeriksaan ya wajar," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan DPRD akan menyikapi persoalan ini dengan bijak setelah mendapatkan informasi lengkap dari APH. “Kalau kami sih masih menunggu seperti apa hasilnya. Kami kan tidak mau mencampuri itu dulu kan urusan dari APH, nanti kalau kami di DPRD beda lagi penyikapannya. Biar tidak campur baur dulu, silahkan dulu dari APH ditindak lanjuti persoalan itu,” katanya.

Proyek Lapangan Alit Saputra awalnya dirancang untuk mendukung berbagai aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan formal dan informal. Hingga saat ini, Polres Tabanan tetap berkomitmen melanjutkan penyelidikan dan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.

Sampai berita ini ditulis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra belum bisa dikofirmasi. Beberapa sempat dihubungi per telepon, namun tidak ada tanda-tanda untuk ditanggapi.7cr79

Komentar