nusabali

DPR Akan Libatkan Masyarakat dalam Bahas UU Pemilu

Keputusan MK Mengubah Peta Politik Tanah Air

  • www.nusabali.com-dpr-akan-libatkan-masyarakat-dalam-bahas-uu-pemilu

JAKARTA, NusaBali - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bakal mengubah total peta politik tanah air. Terbaru, DPR RI dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu akan melibatkan masyarakat dan tokoh secara luas.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam merancang revisi ataupun membuat Undang-Undang Pemilu setelah presidential threshold dihapus sebagai pelaksanaan putusan hukum di MK. 

“Kami akan mendengarkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat dan juga para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Kami akan taat hukum dan akan melaksanakan putusan mahkamah konstitusi tersebut,” kata Adies Kadir saat ditemui di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Menurut Adies, setelah MK mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, DPR harus kembali merubah undang-undang pemilu. Hal tersebut dilakukan agar Undang-Undang Pemilu tersebut bisa selaras dengan putusan MK yang berlaku. Tidak hanya mengubah, DPR juga diberikan wewenang untuk mempermudah jalannya pemilihan presiden dari mulai ketentuan seleksi kader hingga proses pemilihan.

“Jadi constitutional engineering, rekayasa konstitusi dimana rekayasa-rekayasa ini nanti bisa meminimalisir calon-calon yang ingin maju dan juga lebih membuat simpel peraturan-peraturan tentang pemilihan presiden yang akan datang kita harapkan nanti,” jelas Wakil Ketua DPP Golkar itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12). Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.n ant

Komentar