Resmi Tersangka, Direktur PT Parq Ubud Partners Langsung Ditahan
Gara-gara Bangun Vila di Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
DENPASAR, NusaBali - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF, 53, pada Jumat (17/1) sebagai tersangka.
Pria bule berkebangsaan Jerman itu jadi tersangka karena membangun villa, spa center, dan peternakan hewan di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di kawasan Parq Ubud, Jalan Jalan Sri Wedari Nomor 24, Ubud, Gianyar. Tersangka yang juga merupakan Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali itu kini ditahan di Rutan Polda Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat pimpin jumpa pers di Aula Dit Reskrimsus Polda Bali Bali, pada Jumat (24/1) mengatakan tersangka AF melakukan alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU RI Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dikatakannya, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan sekitar tiga bulan.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Bali, tanggal 25 november 2024. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, pada 24 Oktober 2024. Petugas langsung melakukan klarifikasi terhadap tersangka AF, staf, dan karyawan. Selain itu petugas juga meminta klarifikasi dari seseorang berinisial IGNS yang merupakan pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dipergunakan usaha Para Ubud Partners untuk bangun vila, spa center, dan peternakan.
Kemudian 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk mendapatkan gambaran pola ruang. Dari hasil pola ruang, proyek pembangunan Parq Ubud berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.
Selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri di atas masing-masing zona tersebut, ternyata ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan vila, spa center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan.
Setelah didapat data hasil penyelidikan tersebut dituang dalam laporan hasil penyelidikan dan diduga bahwa perbuatan pembangunan villa. spa center dan peternakan hewan diatas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian. Selanjutnya dilakukan gelar perkara gelar dengan hasil dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidkan
"Adapun saksi-saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut sebanyak 28 orang, terdiri dari beberapa Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, Camat dan perangkat lurah, bendesa & pekaseh Ubud, serta para derektur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementan RI, Unhi, Unud, serta para pemilik lahan," beber Kapolda dalam jumpa pers kemarin.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini terdiri dari sejumlah administrasi penting seperti, beberapa foto copy sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta peraturan maupun skep-skep dari Kementerian Agrarian maupun jajaran Pemda Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut.
Untuk pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 109 jo Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pasal 109 setiap orang yang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 19 ayat (1) setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian.
Kemudian Pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pasal 72 yang berbunyi orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima. 7 pol
Komentar