Penyidik Propam Dalami Keterangan Anggota SPKT Polsek Kuta
DENPASAR, NusaBali - Dua oknum anggota yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta, masing-masing berinisial Aiptu GKS dan Aiptu S kini masih menghuni tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Bali dalam rangka pemeriksaan keterangan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy dikonfirmasi, pada Jumat (24/1) mengatakan kasus dugaan pungutan liar dua anggota itu sementara masih berproses. Kalau terbukti yang bersangkutan akan menghadapi sanksi kode etik profesi. "Yang bersangkutan pungli mungkin melihat ada peluang karena bule itu buat laporan dengan harapan dapat asuransi di negaranya," ungkap Kombes Ariasandy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua anggota itu meminta imbalan kepada bule tersebut untuk mengeluarkan laporan. Sering tidaknya itu terjadi sampai saat ini masih didalami. “Kini keduanya dipatsus. Berapa lama dipatsus tergantung sidangnya. Ini patsus dalam rangka pemeriksaan bukan dalam rangka menjalani hukuman,” jelasnya.
"Hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya tergantung hasil sidang berdasarkan pemeriksaan. Keduanya kini tidak mendapatkan tugas apa-apa. Kalau terbukti bukan meras tetapi pungutan liar alias pungli," tambahnya.
Kasus ini berawal dari video viral seorang perempuan warga negara Kolombia berinisial SGH yang mengaku korban begal itu dimintai uang Rp 200.000 oleh oknum polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta saat datang untuk buat laporan.
Perempuan dalam video yang beredar luas tersebut mengaku mau menyerahkan uang yang dimintai oknum itu karena membutuhkan laporan polisi untuk kepentingan asuransi di negaranya. Penyerahan uang Rp 200.000 itu dilakukan di salah satu ruangan kecil di Mapolsek Kuta.
Kedua oknum itu melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022. yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kepentingan pemeriksaan mendalam kedua oknum itu ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali. 7 pol
Komentar