Pengerjaan Proyek Simpang Jimbaran Tunggu Putusan Pengadilan Negeri
Pengerjaan zona IV proyek yang berada di Simpang Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, masih menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
MANGUPURA, NusaBali
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 11 Satker Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan Denpasar I Nyoman Yasmara, mengatakan hingga saat ini proses hukum atas tanah masyarakat itu masih menunggu putusan PN Denpasar. Informasi yang diperolehnya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung saat ini sedang dilakukan proses pendaftaran di PN Denpasar.
Yasmara mengaku kalau sudah mendapat putusan dari pengadilan pihaknya langsung mengeksekusi proyeknya. Dirinya berharap agar Febuari ini sudah mendapat keputusan pengadilan, sehingga bisa langsung dilakukan pengerjaan. “Kami harap dari pihak pengadilan percepatan proses baik administrasi maupun yang lainnya agar segera mendapat putusan,” ungkap Yasmara ketika dikonfirmasi, Rabu (24/1).
Proses pembebasan lahan seluas 6 are itu terhambat karena pemilik lahan tak sepakat dengan harga yang ditetapkan oleh tim appraisal yakni Rp 1 miliar per are. Pemilik lahan menolak karena harga tersebut setengah harga dari harga lahan yang terdampak proyek yang sama di Tuban, yakni sebesar Rp 2 miliar per are. Pemilik lahan di Jimbaran meminta agar harganya sama dengan lahan di Tuban, yakni Rp 2 miliar.
Pengerjaan underpass Simpang Tugu Ngurah Rai dibagi menjadi empat zona. Empat zona itu termasuk yang di simpang Jimbaran, Kuta Selatan. Zona satu bundaran, sisi selatan zona dua, sisi utara zona tiga, dan simpang Jimbaran zona empat.
Pengerjaan proyek zona I hingga zona III masih terus dilakukan. Pada zona tiga sudah mulai dilakukan pembongkaran bangunan sejak awal Januari. Pembongkaran itu setelah dilakukan pembayaran oleh Pemkab Badung kepada pemilik lahan. Bangunan yang terdampak itu baik pada sisi timur dan barat jalan totalnya dimiliki oleh 20 kepala keluarga (KK).
Pembongkaran itu sudah dilakukan sosialisasi lisan juga melalui tulisan oleh PUPR Badung. Dalam surat itu PUPR meminta pembongkaran dilakukan selama waktu 14 hari per 1 Januari. Saat ini sebagian besar sudah dilakukan pembongkaran dan sebagian lainnya masih dalam tahap pembongkaran. Yang sedang dilakukan pembongkaran yang berada di sisi timur jalan raya.
Selain pembongkaran bangunan milik warga, saat ini juga sedang dalam penyelesaian pengaturan utilitas, optik, dan tiang milik PLN yang terdampak proyek. Untuk tiang PLN dan billboard akan direlokasi ke sisi timur terluar jalan. Pembongkaran tiang PLN setelah dilakukan pemasangam GRC pada bundaran. Diagendakan pemindahan itu selesai pada awal Februari.
“Dalam pekan ini kami sudah mulai bergerak menggarap pada sisi barat untuk memindahkan sejumlah fasilitas. Untuk mempercepat pembongkaran, tim kami di lapangan membantu warga. Selain bangunam milik warga juga terdapat fasilitas lain seperti billboard dan rambu-rambu lalin,” ujar Yasmara. *p
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 11 Satker Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan Denpasar I Nyoman Yasmara, mengatakan hingga saat ini proses hukum atas tanah masyarakat itu masih menunggu putusan PN Denpasar. Informasi yang diperolehnya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung saat ini sedang dilakukan proses pendaftaran di PN Denpasar.
Yasmara mengaku kalau sudah mendapat putusan dari pengadilan pihaknya langsung mengeksekusi proyeknya. Dirinya berharap agar Febuari ini sudah mendapat keputusan pengadilan, sehingga bisa langsung dilakukan pengerjaan. “Kami harap dari pihak pengadilan percepatan proses baik administrasi maupun yang lainnya agar segera mendapat putusan,” ungkap Yasmara ketika dikonfirmasi, Rabu (24/1).
Proses pembebasan lahan seluas 6 are itu terhambat karena pemilik lahan tak sepakat dengan harga yang ditetapkan oleh tim appraisal yakni Rp 1 miliar per are. Pemilik lahan menolak karena harga tersebut setengah harga dari harga lahan yang terdampak proyek yang sama di Tuban, yakni sebesar Rp 2 miliar per are. Pemilik lahan di Jimbaran meminta agar harganya sama dengan lahan di Tuban, yakni Rp 2 miliar.
Pengerjaan underpass Simpang Tugu Ngurah Rai dibagi menjadi empat zona. Empat zona itu termasuk yang di simpang Jimbaran, Kuta Selatan. Zona satu bundaran, sisi selatan zona dua, sisi utara zona tiga, dan simpang Jimbaran zona empat.
Pengerjaan proyek zona I hingga zona III masih terus dilakukan. Pada zona tiga sudah mulai dilakukan pembongkaran bangunan sejak awal Januari. Pembongkaran itu setelah dilakukan pembayaran oleh Pemkab Badung kepada pemilik lahan. Bangunan yang terdampak itu baik pada sisi timur dan barat jalan totalnya dimiliki oleh 20 kepala keluarga (KK).
Pembongkaran itu sudah dilakukan sosialisasi lisan juga melalui tulisan oleh PUPR Badung. Dalam surat itu PUPR meminta pembongkaran dilakukan selama waktu 14 hari per 1 Januari. Saat ini sebagian besar sudah dilakukan pembongkaran dan sebagian lainnya masih dalam tahap pembongkaran. Yang sedang dilakukan pembongkaran yang berada di sisi timur jalan raya.
Selain pembongkaran bangunan milik warga, saat ini juga sedang dalam penyelesaian pengaturan utilitas, optik, dan tiang milik PLN yang terdampak proyek. Untuk tiang PLN dan billboard akan direlokasi ke sisi timur terluar jalan. Pembongkaran tiang PLN setelah dilakukan pemasangam GRC pada bundaran. Diagendakan pemindahan itu selesai pada awal Februari.
“Dalam pekan ini kami sudah mulai bergerak menggarap pada sisi barat untuk memindahkan sejumlah fasilitas. Untuk mempercepat pembongkaran, tim kami di lapangan membantu warga. Selain bangunam milik warga juga terdapat fasilitas lain seperti billboard dan rambu-rambu lalin,” ujar Yasmara. *p
Komentar