Diamankan, Truk Angkut Obat Kuat dan Motor Bodong
Satu unit motor modifikasi tanpa STNK dan BPKB, juga diamankan. Motor dari Sukabumi, Jabar, tersebut akan dikirim ke Kecamatan Kuta Utara, Badung.
NEGARA, NusaBali
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Minggu (15/4) pagi, menggagalkan penyelundupan puluhan kotak obat berbahaya yang masuk daftar larangan edar BPOM RI. Puluhan kotak obat, di antaranya 8 kotak obat kuat merek Cobra X, 9 kotak obat kuat merek Africa Black Ant, 20 kotak obat pegal linu merek Montalin, serta 2 kotak salep bertulisan huruf Mandarin, kedapatan diangkut sebuah truk kontainer perusahaan jasa ekspedisi dengan nomor polisi B 9596 SCD.
Berdasar informasi, truk kontainer yang dikemudikan Usman Hadi, 38, warga Jember, Jawa Timur (Jatim), itu diamankan di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos II Pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 08.30 Wita. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam bak truk kontainer jasa ekspedisi itu, selain puluhan kotak obat berbahaya, petugas juga menemukan 12 liter minuman keras jenis arak, dan satu unit motor modifikasi tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, mendampingi Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Minggu kemarin, mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan terhadap sopir truk kontainer tersebut, seluruh barang-barang ilegal itu diakui merupakan barang titipan yang diterima perusahaannya. Khusus puluhan kotak obat berbahaya yang dikemas dalam satu kardus besar tersebut, merupakan titipan dari Semarang, Jawa Tengah, dengan tujuan Denpasar. Sedangkan belasan liter arak, dibawa dari Pekanbaru, Riau, Sumatera, dan juga dikirim ke Denpasar. Sedangkan motor modifikasi tanpa dokumen kepemilikan yang sah, titipan dari Sukabumi, Jawa Barat, dan ditujukan kepada penerima di Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Untuk proses lebih lanjut, kata AKP Muliyadi, khusus sejumlah obat berbahaya yang mengandung bahan kimia obat (BKO) tersebut, akan dikoordinasikan ke pihak BBPOM Denpasar. Sedangkan arak, rencananya akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Jembrana. Sementara motor bodong, akan tetap diamankan jajarannya, dan menunggu kedatangan pemilik dengan menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. “Sementara ini, semua barang-barang ilegal, sopir termasuk kendaraan kontainer jasa ekspedisi itu masih kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan truk kontainer yang kedapatan mengangkut sejumlah obat berhaya, arak, serta motor bodong tersebut, petugas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Minggu kemarin sekitar pukul 11.00 Wita, juga mengamankan ratusan kilogram daging ayam dan bebek tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina. Ratusan kilogram daging ayam dan bebek di dalam 17 box styrofoam itu, diangkut sebuah truk nopol L 9402 NO yang dikemudiaan Dikson Pae, 44, warga Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sopir truk ini pun mengaku menerima titipan daging ayam dan bebek itu dari Surabaya, Jatim, dan hendak dikirim ke Mataram, Nusa Tenggara Barat. “Kalau yang daging, untuk proses lebih lanjut akan kami koordinasikan ke Kantor Karantina Pertanian Gilimanuk,” tutur AKP Muliyadi. *ode
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Minggu (15/4) pagi, menggagalkan penyelundupan puluhan kotak obat berbahaya yang masuk daftar larangan edar BPOM RI. Puluhan kotak obat, di antaranya 8 kotak obat kuat merek Cobra X, 9 kotak obat kuat merek Africa Black Ant, 20 kotak obat pegal linu merek Montalin, serta 2 kotak salep bertulisan huruf Mandarin, kedapatan diangkut sebuah truk kontainer perusahaan jasa ekspedisi dengan nomor polisi B 9596 SCD.
Berdasar informasi, truk kontainer yang dikemudikan Usman Hadi, 38, warga Jember, Jawa Timur (Jatim), itu diamankan di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos II Pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 08.30 Wita. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam bak truk kontainer jasa ekspedisi itu, selain puluhan kotak obat berbahaya, petugas juga menemukan 12 liter minuman keras jenis arak, dan satu unit motor modifikasi tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, mendampingi Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Minggu kemarin, mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan terhadap sopir truk kontainer tersebut, seluruh barang-barang ilegal itu diakui merupakan barang titipan yang diterima perusahaannya. Khusus puluhan kotak obat berbahaya yang dikemas dalam satu kardus besar tersebut, merupakan titipan dari Semarang, Jawa Tengah, dengan tujuan Denpasar. Sedangkan belasan liter arak, dibawa dari Pekanbaru, Riau, Sumatera, dan juga dikirim ke Denpasar. Sedangkan motor modifikasi tanpa dokumen kepemilikan yang sah, titipan dari Sukabumi, Jawa Barat, dan ditujukan kepada penerima di Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Untuk proses lebih lanjut, kata AKP Muliyadi, khusus sejumlah obat berbahaya yang mengandung bahan kimia obat (BKO) tersebut, akan dikoordinasikan ke pihak BBPOM Denpasar. Sedangkan arak, rencananya akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Jembrana. Sementara motor bodong, akan tetap diamankan jajarannya, dan menunggu kedatangan pemilik dengan menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. “Sementara ini, semua barang-barang ilegal, sopir termasuk kendaraan kontainer jasa ekspedisi itu masih kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan truk kontainer yang kedapatan mengangkut sejumlah obat berhaya, arak, serta motor bodong tersebut, petugas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Minggu kemarin sekitar pukul 11.00 Wita, juga mengamankan ratusan kilogram daging ayam dan bebek tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina. Ratusan kilogram daging ayam dan bebek di dalam 17 box styrofoam itu, diangkut sebuah truk nopol L 9402 NO yang dikemudiaan Dikson Pae, 44, warga Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sopir truk ini pun mengaku menerima titipan daging ayam dan bebek itu dari Surabaya, Jatim, dan hendak dikirim ke Mataram, Nusa Tenggara Barat. “Kalau yang daging, untuk proses lebih lanjut akan kami koordinasikan ke Kantor Karantina Pertanian Gilimanuk,” tutur AKP Muliyadi. *ode
Komentar