Cegah Perdagangan Daging Anjing, Pemkab Dorong Desa Adat Keluarkan Pararem
Menyikapi masih maraknya penjualan daging anjing di wilayah Kabupaten Badung, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung mendorong agar pihak desa adat mengeluarkan dan menetapkan peraturan (pararem).
MANGUPURA, NusaBali
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Putu Oka Swadiana, mengatakan dari hasil pendataan yang dilakukan, di beberapa wilayah di Badung masih didapati pedagang daging anjing. “Kami akui masih ada yang memperdagangkan daging anjing di Badung ini. Makanya kami mendorong agar desa adat mengeluarkan pararem guna menutup/menghentikan kegiatan perdagangan daging anjing,” katanya, Sabtu (2/6).
Menurutnya, langkah yang dilakukan ini merupakan salah satu rekomendasi hasil focus group discussion (FGD) yang dilakukan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Kamis (5/4), di Ruang Utama Gosana Puspem Badung.
“Dari hasil keputusan itu disepakati bahwa daging anjing bukan bahan pangan asal hewan yang direkomendasikan untuk dikonsumsi. Terlebih lagi terhadap wisatawan manca negara. Makanya, kami harapkan desa juga membantu menyosialisasikan ini,” harap Swadiana.
“Daging anjing bukanlah bahan pangan asal hewan juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan tanggal 6 Juli 2017,” imbuh Swadiana yang notabene Kadis Perikanan Badung.
Pada bagian lain, Bendesa Adat Sibang Gede I Made Wardana, menyatakan sependapat tidak akan mengizinkan masyarakatnya untuk menjual daging anjing. Menurutnya karena anjing merupakan hewan yang kini banyak dipelihara dan disayang oleh masyarakat. Selain itu, berdasarkan cerita Mahabharata, anjing merupakan binatang yang sangat dihormati dan mengantar Darmawangsa ke surga. “Maka dari itu bagus untuk menghentikan perdagangan daging anjing,” jelasnya.
Mengenai masalah pararem, Wardana mengatakan kini tengah dibuat. Penyusunan sudah dilakukan. Jika sudah tuntas, pararem tersebut akan disebar kepada warga.
Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Gede Asrama, menyatakan sudah melakukan pembinaan dan pemahaman ke seluruh pedagang daging anjing, bahwa penjualan daging anjing sudah tidak diperbolehkan. Pihaknya akan melakukan penertiban jika pembinaan tidak diindahkan oleh para pedagang. “Kalau setelah dibina tetap menjual daging anjing, ya kami tertibkan sesuai Surat Edaran Gubernur,” tegasnya. *asa
Menurutnya, langkah yang dilakukan ini merupakan salah satu rekomendasi hasil focus group discussion (FGD) yang dilakukan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Kamis (5/4), di Ruang Utama Gosana Puspem Badung.
“Dari hasil keputusan itu disepakati bahwa daging anjing bukan bahan pangan asal hewan yang direkomendasikan untuk dikonsumsi. Terlebih lagi terhadap wisatawan manca negara. Makanya, kami harapkan desa juga membantu menyosialisasikan ini,” harap Swadiana.
“Daging anjing bukanlah bahan pangan asal hewan juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan tanggal 6 Juli 2017,” imbuh Swadiana yang notabene Kadis Perikanan Badung.
Pada bagian lain, Bendesa Adat Sibang Gede I Made Wardana, menyatakan sependapat tidak akan mengizinkan masyarakatnya untuk menjual daging anjing. Menurutnya karena anjing merupakan hewan yang kini banyak dipelihara dan disayang oleh masyarakat. Selain itu, berdasarkan cerita Mahabharata, anjing merupakan binatang yang sangat dihormati dan mengantar Darmawangsa ke surga. “Maka dari itu bagus untuk menghentikan perdagangan daging anjing,” jelasnya.
Mengenai masalah pararem, Wardana mengatakan kini tengah dibuat. Penyusunan sudah dilakukan. Jika sudah tuntas, pararem tersebut akan disebar kepada warga.
Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Gede Asrama, menyatakan sudah melakukan pembinaan dan pemahaman ke seluruh pedagang daging anjing, bahwa penjualan daging anjing sudah tidak diperbolehkan. Pihaknya akan melakukan penertiban jika pembinaan tidak diindahkan oleh para pedagang. “Kalau setelah dibina tetap menjual daging anjing, ya kami tertibkan sesuai Surat Edaran Gubernur,” tegasnya. *asa
Komentar