nusabali

Rebutan Tapal Batas Jadi Momok

  • www.nusabali.com-rebutan-tapal-batas-jadi-momok

Masyarakat pada enam kelurahan di Kabupaten Gianyar ingin cepat-cepat melebur kelurahannya jadi desa. Penyebab utamanya, masyarakat di kelurahan sejak lama ‘cemburu’, karena desa dapat dana dari pusat, provinsi dan kabupaten hingga Rp 3 miliar per desa.

Dana Desa Picu Kelurahan Dilebur Jadi Desa 

GIANYAR, NusaBali
Namun, perubahan itu tak gampang. Salah satu kendala pokok nanti, masyarakat di kelurahan harus siap-siap berhadapan dengan kasus rebutan tapal batas. Kondisi itu terungkap dalam pertemuan perwakilan dari 12 banjar se-Kelurahan Gianyar, di Balai Banjar Adat Sampiang, Kelurahan/Kecamatan Gianyar, Gianyar, Minggu (20/3).

Pertemuan untuk sosialisasi perubaahn kelurahan jadi desa itu dihadiri para tokoh masyarakat Gianyar, anggota DPRD Gianyar, lurah, camat Gianyar, unsur Pemkab Gianyar, dan BPMD. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Gianyar, Ida Bagus Nyoman Putera mengakui, daya tarik masyarakat kelurahan jadi desa karena makin tingginyabantuan pemerintah, khususnya bantuan pusat ke desa. Tiap desa kini, rata-rata mendapatkan dana Rp 3 miliar per tahun. Selama ini tidak ada bantuan dana atas nama kelurahan. ‘’Tak kalah penting, masyarakat ingin dipimpin pemimpin yang lahir dari proses demokrasi, seperti perbekel dipilih warga, bukan dari pemerintah seperti lurah,’’ jelasnya.

Di Kelurahan Gianyar ada 12 lingkungan/banjar yang siap jadi dusun, berpenduduk rata-rata 200 KK  tiap dusun. Putera mengakui, masalah yang mungkin akan timbul dalam proses menjadi desa atau desaisasi ini, antara lain, penetapan batas wilayah desa yang harus tegas. Sementara ini, tapal batas wilayah kelurahan masih berupa batas alam yakni sungai kecil, dan lainnya.

Pertemuan itu pula untuk menyampaikan hasil musyawarah di masing-masing banjar. Menurut para perwakilan banjar, seluruh utusan masyarakat sepakat merubah status Kelurahan Gianyar menjadi Desa Gianyar. Kelurahan Gianyar kini jadi satu Desa Pakraman Gianyar.

Anggota DPRD Gianyar asal Banjar Sampiang, Gianyar, Ida Bagus Nyoman Rai menyambut baik prakarsa masyarakat Gianyar. Ia juga menyarankan masyarakat dan tokoh membentuk panitia perubahan status kelurahan menjadi desa. Panitia ini agar menyosialisasikan rencana perubahan status kelurahan menjadi desa kepada masyarakat.

Kepala Bagian Pemerintaha Desa (Pemdes) Setda Gianyar, Dewa Putu Yadnya, mengatakan sesuai aturan, Pemkab dapat mengubah status kelurahan menjadi desa atas prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Perubahan kelurahan jadi desa ini diakui UU No 6 Tahun 2014 tentang perubahan status kelurahan menjadi desa serta diundangkan setelah mendapatkan nomor register dari gubernur dan kode desa dari Menteri,” jelasnya.

Syarat pokok menjadi desa yakni jumlah penduduk minimal 5.000 jiwa/1.000 KK. Wilayah kerja dengan batas jelas, tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lain bagi perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembentukan desa melalui desa persiapan dan desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun. Di Ganyar terdapat enam kelurahan yakni Kelurahan Gianyar, Samplangan, Beng, Bitera, Abianbase, Ubud. 7 lsa

Komentar