nusabali

Polres Ultimatum Warga Perangsada

  • www.nusabali.com-polres-ultimatum-warga-perangsada

Kapolres Gianyar AKBP Farman SH SIK MH mengultimatum warga dan para tokoh di Banjar/Desa Pakraman Perangsada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. 

Jika tidak mau memperbaiki tapal batas, sedikitnya 90 warga potensial dipidanakan.
 
GIANYAR, NusaBali
Ultimatum itu, warga wajib memperbaiki tugu dan candi tapal batas Perangsada – Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, yang mereka rusak, Minggu (11/10) pagi. Jika tidak mau memperbaiki, sedikitnya 90 warga potensial dipidanakan hingga berujung penahanan.

Sikap tegas Kapolres Farman itu dilontarkannya dalam Fokus Group Discussion (FGD) masalah tapal batas itu, di Ruang Rupatama Mapolres Gianyar, Jumat (23/10). Dead line atau batas waktu perbaikan seminggu sejak FGD.

FGD dipimpin Kapolres Farman, dihadiri Asisten 1 Setda Gianyar yang juga Ketua Tim Tapal Batas Kabupaten Gianyar Cokorda Gde Widiarsa P, Ketua DPRD Gianyar I Wayan TagelWinarta, anggota DPRD asal Desa Pering yang mantan Perbekel Pering I Wayan Sudiartana dan I Gusti Ngurah Anom Masta SE, Camat Blahbatuh I Gde Krya Gunarta,

Kades Pering IGA Ngurah Erika Sudewa dan Kades Saba I Gusti Ngurah Mahendradinata. Hadir pula Prajuru Desa Pakraman Perangsada dan Tim Penolakan Tapal Batas dari Perangsada. Baik dari Perangsada dan Saba  menghadirkan pamangku Pura Khayangan Tiga dan prajuru masing-masing.  

Kapolres Farman menegaskan, tapal batas Perangsada – Saba yang diperkuat SK Bupati Gianyar merupakan produk hukum sah sehingga wajib dilindungi undang-undang dan diamankan aparat. ‘’Oleh karena itu, barang siapa yang merusak, maka wajib diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku,’’ tegasnya.
Pihaknya minta warga Perangsada untuk segera memperbaiki tapal batas sehingga tidak terjadi tindakan pidana.

Ketua Tim Tapal Batas Kabupaten Gianyar Cokorda Gde Widiasa P menegaskan, SK Bupati Gianyar yang mengesahkan tapal batas itu memiliki tanggungjawab yuridis bagi tim/Pemkab Gianyar. ‘’Apakah SK ini ada cacat hukum, atau tidak, maka ranahnya tentu beda (diputuskan oleh pengadilan,Red). Jangankan SK bupati, undang-undang pun bisa diubah, jika itu salah,’’ jelasnya.

Terkait itu, Jumat (23/10) malam, sekitar 180 KK warga Desa Perangsada menggelar paruman guna menyikapi hasil FGD itu. Usai paruman, Plt Bendesa Perangsada Nyoman Denes melalui anggota Tim Penolak Tapal Batas dari Perangsada, Made Talun Nirarta mengatakan, krama Perangsada sepakat untuk membangun kembali tugu dan candi tapal batas yang dirusak warganya. Belum dipastikan kapan akan dilakukan pembangunan ulang itu. ‘’Ya...antara 2 sampai 3 hari nanti. Karena dikasi tenggat waktu seminggu oleh Pak Kapolres,’’ ujarnya. 

Talun mengatakan, tak ada keputusan paruman untuk mem-PTUN-kan SK bupati itu, sebagaimana rencana sebelumnya. Rencana itu sempat ada karena penetapan tapal batas itu diduga tanpa mekanisme dan dasar yang kuat. ‘’Saya sendiri menilai FGD yang digelar Pak Kapolres ini positif sehingga tak ada warga kami yang ditahan karena pengerusakan tapal batas itu,’’ ujarnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Reskrim Polres Gianyar telah melayangkan surat panggilan secara bergilir kepada para tokoh banjar, prajuru, dan warga Banjar/Desa Pakraman Perangsada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pemanggilan itu menyusul sekitar 400 warga membongkar dan merusak tugu dan candi tapal batas Perangsada – Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Minggu (11/10) sekitar pukul 08.00 Wita.  

Rabu (21/10), Tim Penyidik Polres Gianyar telah melayangkan surat pemanggilan kepada tiga pecalang, seorang mantan Bendesa Perangsada I Wayan Selamet, dan anggota Tim Penolakan Tapal Batas dari Perangsada, Made Ada. 

Komentar