Aturan Taksi Online Rampung
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani aturan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi berbasis aplikasi daring (online).
JAKARTA, NusaBali
Sebelumnya, Menhub menerangkan beleid tersebut akan mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) taksi online, termasuk mengenai kondisi kendaraan dan pengemudi. Selain itu juga mencakup aspek terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan penumpang.
Sama seperti Permenhub 108/2017, beleid pengganti itu juga mengatur mengenai ketentuan tarif batas bawah dan atas yang harus dipatuhi oleh aplikator taksi online seperti Gojek dan Grab. Sebagai catatan, dalam Permenhub 108/2017, tarif batas bawah ditetapkan Rp3 ribu per kilometer dan tarif batas atas Rp6.500 per km.
Beleid lama sempat digugat oleh masyarakat sipil ke Mahkamah Agung karena dianggap merugikan mitra pengemudi. Tahun lalu, MA juga membatalkan sejumlah poin pada Permenhub 26 Tahun 2016, yang merupakan beleid pendahulu Permenhub 108/2017.
"Aturan taksi online sudah ditandatangani Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi), menyangkut (angkutan) sewa khusus. Peraturan Menteri terakhir ini diharapkan enggak begitu banyak resistensi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi dalam Paparan Kinerja Kementerian Perhubungan 2018, Kamis (13/12) seperti dilansir cnnindonesia.
Meski telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, aturan tersebut tidak serta merta berlaku karena harus diundangkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Minggu depan, kami ajukan (revisi Permenhub angkutan sewa tidak bertrayek) ke Kemenkumham. Semoga akhir tahun ini bisa diselesaikan," ujarnya.
Lebih lanjut Budi meyakinkan bahwa Kemenhub telah melakukan uji publik dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan aliansi mitra aplikator, dalam proses penyusunannya. Dengan demikian, ia berharap Permenhub ini tidak akan mendapatkan gugatan dari publik lagi. *
Sebelumnya, Menhub menerangkan beleid tersebut akan mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) taksi online, termasuk mengenai kondisi kendaraan dan pengemudi. Selain itu juga mencakup aspek terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan penumpang.
Sama seperti Permenhub 108/2017, beleid pengganti itu juga mengatur mengenai ketentuan tarif batas bawah dan atas yang harus dipatuhi oleh aplikator taksi online seperti Gojek dan Grab. Sebagai catatan, dalam Permenhub 108/2017, tarif batas bawah ditetapkan Rp3 ribu per kilometer dan tarif batas atas Rp6.500 per km.
Beleid lama sempat digugat oleh masyarakat sipil ke Mahkamah Agung karena dianggap merugikan mitra pengemudi. Tahun lalu, MA juga membatalkan sejumlah poin pada Permenhub 26 Tahun 2016, yang merupakan beleid pendahulu Permenhub 108/2017.
"Aturan taksi online sudah ditandatangani Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi), menyangkut (angkutan) sewa khusus. Peraturan Menteri terakhir ini diharapkan enggak begitu banyak resistensi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi dalam Paparan Kinerja Kementerian Perhubungan 2018, Kamis (13/12) seperti dilansir cnnindonesia.
Meski telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, aturan tersebut tidak serta merta berlaku karena harus diundangkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Minggu depan, kami ajukan (revisi Permenhub angkutan sewa tidak bertrayek) ke Kemenkumham. Semoga akhir tahun ini bisa diselesaikan," ujarnya.
Lebih lanjut Budi meyakinkan bahwa Kemenhub telah melakukan uji publik dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan aliansi mitra aplikator, dalam proses penyusunannya. Dengan demikian, ia berharap Permenhub ini tidak akan mendapatkan gugatan dari publik lagi. *
Komentar