Warga Keluhi Kandang Ayam di Pemukiman
Ombudsman sempat turun ke lokasi dan merekomendasikan BPMPD Tabanan menarik Izin Usaha peternakan ayam itu karena salah tempat.
TABANAN, NusaBali
Warga Banjar Bugbugan Sari, Desa Senganan, Kecamatan Penenel, Tabanan keluhkan kandang ayam yang dibangun di pemukiman penduduk. Kandang ayam itu dikhawatirkan mengganggu kesehatan penduduk. Pasalnya, kotoran ayam di kandang itu mengeluarkan bau menyengat hingga mengundang lalat berdatangan ke Banjar Bugbugan Sari.
Ngurah Karjana yang rumahnya berada tepat di depan kandang ayam itu pun berkali-kali layangkan protes ke Desa Senganan. Karjana yang tak puas dengan lambannya penertiban kandang ayam itu juga mengadu ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Tabanan. Termasuk melaporkan BPMPD ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali terkait izin untuk kandang ayam. “Saya mengeluhkan bau kotoran ayam yang menusuk hidung. Lalat juga mulai banyak ke desa,” ungkap Ngurah Karjana, Minggu (8/5).
Karjana yang rumahnya persis di depan kandang ayam itu mengaku khawatir kesehatan penduduk sekitar kandang menjadi terganggu. “Selera makan jadi hilang karena bau menyengat hidung,” tandas Karjana. Demikian pula kerumunan lalat yang hinggap pada makanan menjadi pemicu terganggunya kesehatan. “Perizinan, BLH, Satpol PP sudah pernah turun kemari. Tapi kandang ayam terus beroperasi. Ada apa ini?” keluh Karjana. Ia berharap, kandang ayam itu dipindahkan agar jauh dari pemukiman penduduk.
Perbekel Desa Senganan, I Wayan Sukarata yang dihubungi per telepon belum bisa tersambung. Ponselnya dalam keadaan aktif, namun yang bersangkutan tak angkat telepon. Sementara salah satu kepala urusan di Desa Senganan mengakui Karjana berkali-kali melaporkan kandang ayam di Banjar Bugbugan Sari ke kantor desa. Hanya saja, kaur ini menyarankan untuk konfirmasi kepada perbekel.
Kepala Badan Lingkungan Hidup, Anak Agung Ngurah Raka Icwara membenarkan telah berkali-kali turun ke Banjar Bugbugan Sari terkait pengaduan warga mengenai kandang ayam di pemukiman penduduk. Raka Icwara menerangkan, izin kandang ayam itu merupakan ranah BPMPD. “Kalau pelihara ayam di atas 10.000 ekor baru cari izin di BLH,” terang Raka Icwara. Mengenai dampak lingkungan yang dikeluhkan Karjana, Raka Icwara menyebut BLH tak keluarkan izin lingkungan.
Sementara Kepala BPMPD, I Gusti Nyoman Arya Wardana juga belum bisa dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru kandang ayam di Banjar Bugbugan Sari. Sebelumnya, Arya Wardana mengakui sempat dilaporkan ke Ombudsman terkait izin peternakan ayam itu. Dalam laporan itu, BPMPD keliru keluarkan izin peternakan ayam karena tak sesuai tempat usaha. Usaha peternakan ayam itu berlokasi di Banjar Bugbugan Sari, namun izin yang keluar di Banjar Bugbugan Kaja.
“Hanya salah tempat, mestinya berlokasi di Bugbugan Sari, bukan di Bugbugan Kaja. Kesalahan ini akibat adanya pemekaran di Desa Senganan,” terang Arya Wardana, Minggu (31/1). Mantan ajudan Bupati Tabanan N Adi Wiryatama ini juga membenarkan telah disurati dan didatangi Ombudsman. Solusinya, izin usaha yang telah dikeluarkan itu ditarik kembali. Sesuai saran Ombudsman, peternak disurati kembali untuk mengurus izin usaha.
Arya Wardana menegaskan, prosedur pengurusan izin peternakan di Bugbugan Sari itu sudah benar. Sebelum izin dikeluarkan, tim juga turun untuk cek lapangan. Surat permohonan izin dari peternak itu telah ditandatangani dari bawah, mulai kelian banjar dinas, perbekel, dan camat. “Data awal sudah dibenarkan oleh perbekel. Namun kekeliruan tempat itu muncul karena adanya pemekaran banjar,” terang Arya Wardana. 7 k21
1
Komentar