Sampah Teronggok di Pinggir Jalan
Sampah terbungkus karung maupun kantong plastik teronggok di beberapa tiitk di kawasan LC Bukal, Kelurahan Cempaga, Bangli, Kamis (28/3).
BANGLI, NusaBali
Sampah-sampah tersebut belum diangkut petugas kebersihan karena warga telat membuang sampah. Berdasarkan surat edaran Bupati Bangli waktu membuang sampah mulai pukul 20.00 Wita hingga 05.00 Wita. Warga yang membuang sampah lewat dari waktu yang ditentukan, ditinggal oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli.
Plt Sekretaris DLH Bangli, Gusti Laksana, tidak menampik jika masih banyak warga yang belum mengetahui jadwal atau batas waktu membuang sampah. Sehingga di beberapa titik ditemukan sampah masih tertinggal. “Waktu untuk membuang sampah sudah ditentukan, ketika ada yang terlambat otomatis sampah tidak terangkut,” jelasnya. Dikatakan, layanan pengangkutan sampah oleh DLH meliputi wilayah kota Bangli dan kota kecamatan.
Gusti Laksana menjelaskan, layanan pengangkutan sampah sudah dimulai pukul 05.00 Wita. Mengatasi sampah yang tertinggal DLH menerjunkan satgas penyisir. Tugasnya untuk mengangkut sampah-sampah yang tertinggal. “Satgas penyisir ini bekerjanya sore hari. Ada 10 orang yang masuk dalam satgas penyisir ini dengan memanfaatkan dua unit armada pick up,” ujarnya.
Gusti Laksana mengatakan, penerapan jadwal pembuangan sampah belum optimal di masyarakat. Meski demikian pihaknya yakin secara perlahan masyarakat bisa mengikuti jadwal yang telah ditentukan. “Ini masih tahap sosialisasi, sehingga belum optimal pelaksanaannya. Secara perlahan masyakarat pastinya bisa mengikuti,” tandasnya. Diakui, DLH sudah sempat mengumpulkan kepala lingkungan terkait hal ini dan kepala lingkungan bisa meneruskan informasi kepada warganya masing-masing. Pejabat asal Kelurahan Bebalang ini menambahkan ada 8 armada yang digunakan untuk melayani pengangkutan sampah. Gusti Laksana mengingatkan agar masyarakat bisa mengikuti jadwal yang sudah ditentukan untuk meminimalisir sampah menumpuk di pinggir jalan. “Masyarakat agar membuang sampah di lokasi yang sudah ditentukan dan sesuai waktu yang diarahkan,” imbuhnya. *esa
Sampah-sampah tersebut belum diangkut petugas kebersihan karena warga telat membuang sampah. Berdasarkan surat edaran Bupati Bangli waktu membuang sampah mulai pukul 20.00 Wita hingga 05.00 Wita. Warga yang membuang sampah lewat dari waktu yang ditentukan, ditinggal oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli.
Plt Sekretaris DLH Bangli, Gusti Laksana, tidak menampik jika masih banyak warga yang belum mengetahui jadwal atau batas waktu membuang sampah. Sehingga di beberapa titik ditemukan sampah masih tertinggal. “Waktu untuk membuang sampah sudah ditentukan, ketika ada yang terlambat otomatis sampah tidak terangkut,” jelasnya. Dikatakan, layanan pengangkutan sampah oleh DLH meliputi wilayah kota Bangli dan kota kecamatan.
Gusti Laksana menjelaskan, layanan pengangkutan sampah sudah dimulai pukul 05.00 Wita. Mengatasi sampah yang tertinggal DLH menerjunkan satgas penyisir. Tugasnya untuk mengangkut sampah-sampah yang tertinggal. “Satgas penyisir ini bekerjanya sore hari. Ada 10 orang yang masuk dalam satgas penyisir ini dengan memanfaatkan dua unit armada pick up,” ujarnya.
Gusti Laksana mengatakan, penerapan jadwal pembuangan sampah belum optimal di masyarakat. Meski demikian pihaknya yakin secara perlahan masyarakat bisa mengikuti jadwal yang telah ditentukan. “Ini masih tahap sosialisasi, sehingga belum optimal pelaksanaannya. Secara perlahan masyakarat pastinya bisa mengikuti,” tandasnya. Diakui, DLH sudah sempat mengumpulkan kepala lingkungan terkait hal ini dan kepala lingkungan bisa meneruskan informasi kepada warganya masing-masing. Pejabat asal Kelurahan Bebalang ini menambahkan ada 8 armada yang digunakan untuk melayani pengangkutan sampah. Gusti Laksana mengingatkan agar masyarakat bisa mengikuti jadwal yang sudah ditentukan untuk meminimalisir sampah menumpuk di pinggir jalan. “Masyarakat agar membuang sampah di lokasi yang sudah ditentukan dan sesuai waktu yang diarahkan,” imbuhnya. *esa
Komentar