Apes, Dituntut 6 Bulan Divonis 1 Tahun
Bule Rusia yang Selundupkan Orang Utan ke Luar Negeri
DENPASAR, NusaBali
Andrei Zhestkov, 28, asal Rusia yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat mencoba menyelundupkan Orang Utan untuk dibawa ke luar negeri menjalani sidang putusan, Kamis (11/7) di PN Denpasar. Apes bagi bule Rusia ini, meski dituntut ringan 6 bulan penjara, namun hakim akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun kepada Andrei.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Bambang Ekaputra menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem, surat dakwaan ke-satu.
Hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa liar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, dan bersikap sopan dalam persidangan. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim yang juga menjatuhkan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mendengar putsan ini, terdakwa langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Wayan Mudita dkk. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi. Terdakwa memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari," ujar Mudita. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Suarja Teja Buana yang sebelumnya menuntut 6 bulan kurungan. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Kejari Badung ini.
Seperti diketahui, penangkapan berawal saat saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Internasional, Jumat (22/3) sekitar pukul 22.38 Wita. Saat itu datang terdakwa dengan membawa koper besar warna biru kemudian saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray. “Dari layar monitor terdekteksi berbentuk binatang monyet," kata JPU.
Melihat itu, saksi kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya namun ditolak oleh terdakwa sembari menjawab bahwa isi koper tersebut ada Orang Utan.
"Selanjutnya saksi Wayan Oka menghubungi petugas Karantina. Setiba petugas Karantina koper tersebut dibuka dan terdakwa kotak dari rotan yang ditutup dengan tatakan piring rotan dan lakban. Setelah petugas KSDA dan KP3 datang, kotak tersebut dibuka dan didalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar," beber JPU.
Disaat itu juga Andrei langsung diamankan petugas. Dari keterangan Andrei mengaku bahwa Orang Utan itu milik temannnya bernama Igor (DPO). Bahkan sehari sebelumnya, Igor yang menyiapkan semau perlengkapan untuk menyelundupkan Orang Utan itu mulai obat tidur berupa tablet warna kuning, sampai kerajang dan Andrei hanya diminta membawa Orang Utan itu ke Airport. *rez
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Bambang Ekaputra menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem, surat dakwaan ke-satu.
Hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa liar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, dan bersikap sopan dalam persidangan. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim yang juga menjatuhkan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mendengar putsan ini, terdakwa langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Wayan Mudita dkk. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi. Terdakwa memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari," ujar Mudita. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Suarja Teja Buana yang sebelumnya menuntut 6 bulan kurungan. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Kejari Badung ini.
Seperti diketahui, penangkapan berawal saat saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Internasional, Jumat (22/3) sekitar pukul 22.38 Wita. Saat itu datang terdakwa dengan membawa koper besar warna biru kemudian saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray. “Dari layar monitor terdekteksi berbentuk binatang monyet," kata JPU.
Melihat itu, saksi kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya namun ditolak oleh terdakwa sembari menjawab bahwa isi koper tersebut ada Orang Utan.
"Selanjutnya saksi Wayan Oka menghubungi petugas Karantina. Setiba petugas Karantina koper tersebut dibuka dan terdakwa kotak dari rotan yang ditutup dengan tatakan piring rotan dan lakban. Setelah petugas KSDA dan KP3 datang, kotak tersebut dibuka dan didalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar," beber JPU.
Disaat itu juga Andrei langsung diamankan petugas. Dari keterangan Andrei mengaku bahwa Orang Utan itu milik temannnya bernama Igor (DPO). Bahkan sehari sebelumnya, Igor yang menyiapkan semau perlengkapan untuk menyelundupkan Orang Utan itu mulai obat tidur berupa tablet warna kuning, sampai kerajang dan Andrei hanya diminta membawa Orang Utan itu ke Airport. *rez
Komentar