Kasus Dr Somvir Diadukan ke Pusat
Ketua DPD NasDem Buleleng, Made Suparjo, tuding langkah mengadukan kasus LPPDK Dr Somvir ke Bawaslu RI sebagai tindakan memaksakan kehendak
Pihak Pelapor Minta Keputusan Sentra Gakkumdu Bali Dikoreksi
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan manipulasi data Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) caleg terpilih DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, diadukan ke Bawaslu RI. Pihak pelapor pilih membawa masalah ini ke pusat, setelah Bawaslu Bali gagal menaikkan kasus LPP DP Dr Somvir ke tingkat penyidikan.
Adalah Ketua Dewan Pembina Forum Peduli Masyarakat Kecil Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, yang mengadukan kasus LPPDK Dr Somvir ini ke Bawaslu RI. Gede Suardana selaku pelapor dalam kasus ini, telah mengadukan secara resmi ke Bawaslu RI, Jumat (12/7). Suardana intinya meminta Bawaslu RI mengkoreksi keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu): Bawaslu Bali, kejaksaan, dan kepolisian, yang tidak mampu mengungkap kasus dugaan manipulasi data LPPDK Dr Somvir.
"Hari ini kami (kemarin) sudah saya sampaikan surat kepada Bawaslu RI supaya dilakukan koreksi terhadap kasus LPPDK Dr Somvir," ujar Suardana saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Jumat kemarin.
Suardana mengatakan, keputusan Bawaslu Bali yang menyimpulkan tidak dapat menindaklanjuti kasus dugaan manipulasi data LPPDK Dr Somvir dengan alasan terjadinya perbedaan pendapat antara Bawaslu Bali, kejaksaan, dan kepolisian, banyak kejanggalannya. "Salah satu kejanggaannya, Bawaslu Bali yang awalnya akan meminta keterangan saksi ahli dari Unud, justru urung melakukan hal itu, dengan alasan tidak wajib menyertakan keterangan saksi ahli," kritik Suardana.
Suardana menyebutkan, keputusan Bawaslu Bali yang tidak menindaklanjuti kasus dugaan manipulasi data LPPDK Dr Somvir, merugikan pihaknya selaku pelapor. "Kita sebagai pelapor merasa dirugikan oleh Bawaslu Bali. Saya berharap Bawaslu RI melakukan koreksi terhadap keputusan Bawaslu Bali," harap aktivis anti korupsi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.
Menurut Suardana, pihaknya siap memberikan keterangan ke Bawaslu RI di Jakarta, jika diminta memberikan penjelasan terkait kasus Dr Somvir. Karena sudah jelas banyak bukti dan saksi yang menguatkan bahwa terjadi pelanggaran LPPDK oleh Caleh Dr Somvir. "Kita siap memberikan keterangan di Bawaslu RI, kapan pun jika diminta," tegas Suardana.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Jumat malam, Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengatakan pihaknya tidak bisa menanggapi pengaduan pelapor Suar-dana ke Bawaslu RI. "Nggak bisa ngomong apa-apa dah saya, kalau sudah ke Bawaslu RI. Ya, kita tunggu saja biar pimpinan kami di Bawaslu RI yang menanggapinya," kilah Wayan Wirka.
Menurut Wirka, pihaknya belum mengetahui apa materi pengaduan Suardana ke Bawaslu RI. "Saya masih di Mahkamah Konstitusi (MK) ini, mengikuti sidang. Saya tidak tahu materi pengaduan Suardana ke Bawaslu RI. Kita menunggu saja petunjuk dari Bawaslu RI," tegas Wirka.
Sementara itu, Dr Somvir belum berhasil dikonfirmasi NusaBali terkait kasusnya yang diadukan pelapor Gede Suardana ke Bawaslu RI. Saat dihubungi per telepon tadi malam, ketiga nomor ponsel guru yoga asal India yang tinggal di kawasan wisata Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini semuanya dalam keadaan tidak aktif.
Sedangkan Ketua DPD NasDem Buleleng, Made Suparjo, mengingatkan harusnya semua pihak dapat menerima keputusan dari Bawaslu Bali-Gakkumdu yang tidak lanjutkan kasus dugaan manipulasi data LPPDK Dr Somvir. Pasalmya, Sentra Gakkumdu (Bawaslu Bali, kejaksaan, dan kepolisian) pastinya tidak kegabah dalam memutuskan suatu temuan yang dilaporkan masyarakat.
"Kami tentu sangat mengapresiasi keputusan Sentra Gakkumdu Bali. Kami juga mengapresiasi langkah masyarakat yang mengadukan demi kebaikan. Tapi, kalau keputusan Sentra Gakkumdu tidak dipercaya, ya ini jelas mencari-cari namanya," sesal Made Suparja saat dikonfirmasi terpisah di Singaraja, tadi malam.
Made Suparjo menilai langkah mengadukan kembali kasus LPPDK Dr Somvir ke Bawaslu RI sebagai tindakan memaksakan kehendak. Padahal, dasar peetimbangan keputusan Sentra Gakkumdu itu sudah jelas karena laporannya ke Bawaslu Bali tidak memenuhi unsur.
"Ini kan seolah-olah ada pemaksaan kehendak bahwa kasus yang dilaporkan itu seakan dianggap benar. Karena tadinya pelapor sangat mengapresiasi Bawaslu Bali ketika laporannya ditindaklanjuti. Tapi, ketika keputusannya tidak sesuai harapan, malah mengadu ke pusat. Ini kan memaksakan kehendak, tidak mengapresiasi keputusan Sentra Gakkumdu," sindir politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.
Menurut Made Suparjo, NasDem sejak awal yakin apa yang dilaporkan masyarakat itu salah alamat. Sebab, yang meyampaikan LPPDK adalah parpol, bukan perseorangan, lantaran yang menjadi peserta adalah parpol. Selain itu, LPPDK sudah berdasarkan audit dari KPU yang menyatakan tidak ada masalah.
Kasus dugaan manipulasi data LPPDK Dr Somvir sendiri mengalami antiklimaks, karena Bawasklu Bali gagal menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu (Bawaslu Bali, kepolisian, dan kejaksaan) di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin Niti Mandala Denpasar, Rabu (10/7) malam, disimpulkan laporan du-gaan manipulasi LPPDK caleg Dr Somvir tidak bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan, karena beberapa alasan.
Salah satunya, tidak adanya kesemaan kesimpulan antara Bawaslu Bali dengan kejaksaan dan kepolisian. Selain itu, Bawaslu Bali juga gagal mendapatkan keterangan saksi ahli dari Pakar Hukum Pidana Unud. "Sampai saat ini belum ada jawaban dari saksi hali. Sementara Bawaslu Bali harus kejar target waktu sesuai aturan. Karena terbatasnya waktu, Bawaslu Bali tidak bisa menunggu keterangan saksi ahli," papar Wirka seusai rapat Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu malam itu.
Sedangkan Kordiv Hukum dan Data Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya sudah maksimal melakukan upaya-upaya dalam penyelidikan kasus dugaan manipulasi data LPPDK Dr Somvir ini. Termasuk melakukan klarifikasi dengan semua pihak, mulai dari pelapor Gede Suardana, terlapor Dr Somvir, Ketua DPW NasDem Bali IB Oka Gunastawa, hingga saksi-saksi. Namun, kata Raka Sandi, Bawaslu tidak bisa memutuskan tanpa institusi kepolisian dan kejaksaan. *nat, k19
1
Komentar