Bule Belanda Penjual Kerangka Satwa Liar Disidang
Warga Negara (WN) Belanda, Eric Roer, 56, yang menjadi tersangka jual beli barang kerajinan dari satwa yang dilindungi menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (2/9).
DENPASAR, NusaBali
"Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yanh dilindungi dalam keadaan mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, terdakwa Eric dijerat Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 21ayat (2) huruf b dan d, jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 dan Pasal 21 ayat (2) tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” tegas JPU.
Perkara ini berawal dari perkenalan tersangka dengan Hans Timmers, WN Belanda pemilik perusahaan Timmers Gems yang beralamat di Osseweg 485351 Ae berghem The Netherlands yang bergerak dalam bidang jual beli barang kerajinan.
Dari perkenalan tersebut, tersangka dan Hans Timmers menjalin kerjasama, dimana Hans meminta atau memesan barang-barang kerajinan kepada tersangka. Setelah menerima pesanan barang dari Hans, terdakwa kemudian mencari di beberapa art Shop yang ada di Bali.
Setelah mendapat transferan uang dari Hans, terdakwa kemudian membayar barang yang dipesan di Art Shop dan memperoleh catatan pembelian barang dan mengirimkannya ke Belanda.Selama kurun waktu 2014 sampai 2017 terdakwa sudah beberapa kali memperniagakan barang ke Hans Timmers. Pihak otoritas Negara Belanda kemudian bersama petugas bea cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda melakukan pemeriksaan di gudang milik Hans pada bulan Agustus dan Oktober 2016.
Petugas menemukan barang kerajinan dari tubuh maupun kulit dari satwa yang dilindungi diantaranya, tengkorak kepala babirusa, mocong hiu gergaji, tengkorak buaya, tengkorak kepala penyu, kulit biawak, tengkorak monyet, kulit ular phyton, kulit ular kobra.
Barang kerajinan yang ditemukan tersebut tidak memiliki dokumen cites sebagai dokumen persyaratan yakni dokumen ijin impor dari manajemen cites Belanda dan ijin ekspor dari manajemen cites Indonesia.
“Kerajinan dari bagian tubuh maupun kulit satwa tersebut ternyata satwa yang dilindungi oleh undang-undang NO. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Otoritas Negara Belanda kemudian menindaklanjuti dengan Kejaksaan Agung yang selanjutnya melakukan langkah hukum terhadap WN Belanda ini,” ujar JPU. *rez
Atas perbuatannya, terdakwa Eric dijerat Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 21ayat (2) huruf b dan d, jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 dan Pasal 21 ayat (2) tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” tegas JPU.
Perkara ini berawal dari perkenalan tersangka dengan Hans Timmers, WN Belanda pemilik perusahaan Timmers Gems yang beralamat di Osseweg 485351 Ae berghem The Netherlands yang bergerak dalam bidang jual beli barang kerajinan.
Dari perkenalan tersebut, tersangka dan Hans Timmers menjalin kerjasama, dimana Hans meminta atau memesan barang-barang kerajinan kepada tersangka. Setelah menerima pesanan barang dari Hans, terdakwa kemudian mencari di beberapa art Shop yang ada di Bali.
Setelah mendapat transferan uang dari Hans, terdakwa kemudian membayar barang yang dipesan di Art Shop dan memperoleh catatan pembelian barang dan mengirimkannya ke Belanda.Selama kurun waktu 2014 sampai 2017 terdakwa sudah beberapa kali memperniagakan barang ke Hans Timmers. Pihak otoritas Negara Belanda kemudian bersama petugas bea cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda melakukan pemeriksaan di gudang milik Hans pada bulan Agustus dan Oktober 2016.
Petugas menemukan barang kerajinan dari tubuh maupun kulit dari satwa yang dilindungi diantaranya, tengkorak kepala babirusa, mocong hiu gergaji, tengkorak buaya, tengkorak kepala penyu, kulit biawak, tengkorak monyet, kulit ular phyton, kulit ular kobra.
Barang kerajinan yang ditemukan tersebut tidak memiliki dokumen cites sebagai dokumen persyaratan yakni dokumen ijin impor dari manajemen cites Belanda dan ijin ekspor dari manajemen cites Indonesia.
“Kerajinan dari bagian tubuh maupun kulit satwa tersebut ternyata satwa yang dilindungi oleh undang-undang NO. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Otoritas Negara Belanda kemudian menindaklanjuti dengan Kejaksaan Agung yang selanjutnya melakukan langkah hukum terhadap WN Belanda ini,” ujar JPU. *rez
Komentar