Betonisasi Gang Kadus Jadi Dipertanyakan
Sebuah proyek betonisasi sebuah gang menuju satu KK rumah kepala dusun (kadus) di Desa Akah, Kecamatan Klungkung, dipertanyakan sejumlah warga.
SEMARAPURA, NusaBali
Karena proyek ini tidak masuk dalam RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Proyek betonisasi gang di Desa Akah dengan Dana Desa 2019 Rp 400 juta untuk 29 unit Namun betonisasi gang menuju rumah kadus di di desa ini, tidak termasuk masuk dalam 29 unit proyek tersebut. Warga pun mempertanyakan kenapa tiba-tiba proyek itu terealisasi padahal tidak masuk dalam RPJMDes.
Pertanyaan ini juga diakui Bendesa Adat Akah IB Wirata. Setahu dirinya dalam RPJMDes ada 29 titik proyek betonisasi gang yang disepakati. Namun sebuah gang tepatnya menuju rumah kadus tersebut tidak termasuk. Tapi gang itu malah mendapatkan proyek betonisasi. “Apakah secara aturan hal tersebut boleh atau tidak,” katanya, Kamis (12/9).
Kata Bendesa Wirata, semestinya perbaikan beton yang mendapatkan skala prioritas yakni gang menuju Pura Pengancing Jagat di Banjar Gingsir, Desa Akah.
Dikonfirmasi terpisah, Perbekel Desa Akah I Nyoman Sujati mengatakan dalam realisasi dana desa selalu berpegang pada peraturan. Begitu pula mengenai proyek betonisasi gang di tahun 2019 sebanyak 29 unit itu sudah termasuk gang yang dipertanyakan oleh warga, yakni menuju rumah Kadus Pekandelan I Wayan Windra. “Gang itu sudah masuk dalam RPJMDes, kalau tidak masuk bagaimana kami bisa mencairkan dananya,” ujarnya.
Mengenai informasi gang itu tidak masuk dalam perencanaan awal, dirinya pun tidak tahu di mana miss komunikasinya. Oleh karena itu, Sujati meminta pihak yang ingin bertanya agar langsung ke Kantor Perbekel Akah. Begitu pula realisasi dana desa juga sudah diumumkan dalam bentuk baliho. “Kami tentu memiliki program skala prioritas, setiap kadus mengajukan di lingkungan sekitarnya,” katanya. Jelas dia, gang menuju rumah kadus tersebut memang belum pernah mendapat perbaikan.*wan
Pertanyaan ini juga diakui Bendesa Adat Akah IB Wirata. Setahu dirinya dalam RPJMDes ada 29 titik proyek betonisasi gang yang disepakati. Namun sebuah gang tepatnya menuju rumah kadus tersebut tidak termasuk. Tapi gang itu malah mendapatkan proyek betonisasi. “Apakah secara aturan hal tersebut boleh atau tidak,” katanya, Kamis (12/9).
Kata Bendesa Wirata, semestinya perbaikan beton yang mendapatkan skala prioritas yakni gang menuju Pura Pengancing Jagat di Banjar Gingsir, Desa Akah.
Dikonfirmasi terpisah, Perbekel Desa Akah I Nyoman Sujati mengatakan dalam realisasi dana desa selalu berpegang pada peraturan. Begitu pula mengenai proyek betonisasi gang di tahun 2019 sebanyak 29 unit itu sudah termasuk gang yang dipertanyakan oleh warga, yakni menuju rumah Kadus Pekandelan I Wayan Windra. “Gang itu sudah masuk dalam RPJMDes, kalau tidak masuk bagaimana kami bisa mencairkan dananya,” ujarnya.
Mengenai informasi gang itu tidak masuk dalam perencanaan awal, dirinya pun tidak tahu di mana miss komunikasinya. Oleh karena itu, Sujati meminta pihak yang ingin bertanya agar langsung ke Kantor Perbekel Akah. Begitu pula realisasi dana desa juga sudah diumumkan dalam bentuk baliho. “Kami tentu memiliki program skala prioritas, setiap kadus mengajukan di lingkungan sekitarnya,” katanya. Jelas dia, gang menuju rumah kadus tersebut memang belum pernah mendapat perbaikan.*wan
Komentar