Warga Pemogan Tolak Pembangunan Gudang Mikol
Kelian Adat Ngaku Diintimidasi Oknum Pejabat Pemkot Denpasar
Warga Banjar Sakah, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan tolak pembangunan Gudang Minuman Beralkohol (Mikol) di wilayahnya.
DENPASAR, NusaBali
Mereka pun ancam akan turun ke jalan melakukan aksi demo, jika Pemkot Denpasar tidak hentikan pembangunan Gudang Mikol yang disebut-sebut milik pengusaha asal Jakarta atas nama PT Panca Niaga Bali tersebut.
Kelian Adat Banjar Sakah, Anak Agung Gede Aryawan, mengatakan rencana pembangunan Gudang Mikol oleh pengusaha luar di wilayahnya sudah beberapa kali ditolak warga. Bahkan, saat dilakukan mediasi, warga setempat menolak berikan tandatangan sebagai pendamping. Alasannya, pembangungan Gudang Mikol ini tidak sesuai dengan peruntukan.
"Warga kami menolak pembangunan Gudang Mikol, karena menyalahi peruntukkan. Di sini kan wilayah pemukiman. Apalagi, bangunannya berlantai tiga dan warga pendamping sejak awal tidak setuju, karena ada tempat suci di sini," tegas AA Gede Aryawan kepada NusaBali di Denpasar, Selasa (24/9).
Kelian banjar yang juga aktivis lingkungan ini menegaskan, pihak owner (pengusaha) bernama Tonny, asal Jakarta, sudah pernah diajak bicara oleh krama Banjar Adat Sakah, Desa Pemogan. Intinya, sang pengusaha diminta tidak membangun Gudang Mikol di kawasan pemukiman penduduk. Namun, pengusaha tersebut tetap melanjutkan pembangunan Gudang Mikol di atas lahan seluas 6 are ini.
Gung Aryawan mencium ada oknum pejabat yang membekingi pihak pengusaha, sehingga berani melanjutkan pembangunan Gudang Mikol yang sudah ditolak warga tersebut. "Kami sudah mengadukan pemilik bangunan gudang Mikol kepada Pemkot Denpasar. Satpol PP pun sempat mendatangi lokasi proyek seminggu yang lalu. Tapi, setelah itu, proyek berlanjut lagi," papar Gung Aryawan.
Usut punya usut, kata Gung Aryawan, diduga ada oknum yang membekingi pemilik bangunan Gudang Mikol ini. Indikasinya, ada oknum pejabat Pemkot Denpasar yang mengintimidasi Gung Aryawan melalui pesan WhatsApp (WA). Konon, oknum pejabat tersebut ancam akan membongkar rumah warga sekitar yang tidak berizin.
"Saya tidak takut. Saya bersama kelian dinas membela warga kami. Masa membangun tidak memperhatikan warga pendamping yang punya merajan (pura keluarga) dan lainnya?" tandas Gung Aryawan.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Sayoga, mengatakan pihaknya sudah tutup proyek Gudang Mikol tersebut setelah ada pengaduan dari warga Banjar Sakah, Desa Pemogan. Selain itu, pihaknya juga sudah memanggil pemilik bangunan Gudang Mikol, yakni Tonny.
"Pemilik ternyata punya IMB (izin membangun bangunan) yang dikeluarkan tahun 2013. IMB yang menunjukan izin dari leading sector dinas terkait ini kami harus uji kebenarannya. Kami akan cross check dulu apakah benar izinnya itu?” tandas Dewa Gede Sayoga saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Selasa kemarin.
Menurut Dewa Sayoga, bangunan Gudang Mikol tersebut tidak bisa dibongkar, kalau ternyata memang ada izinnya. "Sementara ini, yang bersangkutan (pengusaha) mengantongi izin yang menyatakan pemilik boleh membangun di kawasan itu. Kalau membongkar bangunannya, harus melalui proses pengadilan. Kami tidak bisa serta merta bongkar begitu saja. Sekarang sedang kita proses dan dalami keberatan warga setempat," beber Dewa Sayoga.
Sementara itu, penanggung jawab proyek (PT Panca Niaga Bali), Gede Anom Adnyana, mengatakan tidak pernah menggunakan beking pejabat dalam pembangunan Gudang Mikol di Desa Pemogan ini. Menurut Anom Adnyana, pihaknya kantongi IMB tahun 2013 dan mendapatkan tandatangan penyanding.
"Kami tidak bermasalah dengan Banjar Sakah, Desa Pemogan. Tetapi, ada satu orang pendamping yang tidak setuju dengan alasan yang tidak masuk akal. Kami sudah mediasi 9 kali dengan penyandang,” ungkap Anom Adnnyana saat dihubungi NusaBali, Selasa kemarin.
“Hanya satu orang yang tidak setuju, di sebelah barat. Kami diminta tunjukkan gambar dan itu sudah kami lakukan. Tapi, itu malah tidak mau dilihat. Pokoknya, tidak setuju katanya. Sementara yang sebelah timur, penyanding semua tandatangan," lanjut Anom Adnyana.
Terkait IMB yang sekarang diproses Satpol PP Kota Denpasar, kata Anom Adnyana, masih berlanjut prosesnya. Sebab, itu IMB lama sebelum tanah dibeli PT Panca Niaga Bali. "Sebelum tanah itu kami beli, sudah ada IMB-nya. Tetapi, oleh Pemkot Denpasar, kami diminta untuk mengurus IMB baru. Kami sedang berproses. Kami akan ikuti seluruh prosedur. Kami bukan pengusaha bodong kok," tegas pria asal Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
Sementara, pantauan NusaBali di lokasi pembangunan Gudang Mikol di Banjar Sakah, Desa Pemogan, Selasa kemarin, situasi tampak sepi. Kawasan proyek ditutup rapat. Terlihat tiang-tiang baja menjulang. Dilihat dari strukturnya, bangunan tersebut sepertinya direncanakan berlantai tiga. *nat
Kelian Adat Banjar Sakah, Anak Agung Gede Aryawan, mengatakan rencana pembangunan Gudang Mikol oleh pengusaha luar di wilayahnya sudah beberapa kali ditolak warga. Bahkan, saat dilakukan mediasi, warga setempat menolak berikan tandatangan sebagai pendamping. Alasannya, pembangungan Gudang Mikol ini tidak sesuai dengan peruntukan.
"Warga kami menolak pembangunan Gudang Mikol, karena menyalahi peruntukkan. Di sini kan wilayah pemukiman. Apalagi, bangunannya berlantai tiga dan warga pendamping sejak awal tidak setuju, karena ada tempat suci di sini," tegas AA Gede Aryawan kepada NusaBali di Denpasar, Selasa (24/9).
Kelian banjar yang juga aktivis lingkungan ini menegaskan, pihak owner (pengusaha) bernama Tonny, asal Jakarta, sudah pernah diajak bicara oleh krama Banjar Adat Sakah, Desa Pemogan. Intinya, sang pengusaha diminta tidak membangun Gudang Mikol di kawasan pemukiman penduduk. Namun, pengusaha tersebut tetap melanjutkan pembangunan Gudang Mikol di atas lahan seluas 6 are ini.
Gung Aryawan mencium ada oknum pejabat yang membekingi pihak pengusaha, sehingga berani melanjutkan pembangunan Gudang Mikol yang sudah ditolak warga tersebut. "Kami sudah mengadukan pemilik bangunan gudang Mikol kepada Pemkot Denpasar. Satpol PP pun sempat mendatangi lokasi proyek seminggu yang lalu. Tapi, setelah itu, proyek berlanjut lagi," papar Gung Aryawan.
Usut punya usut, kata Gung Aryawan, diduga ada oknum yang membekingi pemilik bangunan Gudang Mikol ini. Indikasinya, ada oknum pejabat Pemkot Denpasar yang mengintimidasi Gung Aryawan melalui pesan WhatsApp (WA). Konon, oknum pejabat tersebut ancam akan membongkar rumah warga sekitar yang tidak berizin.
"Saya tidak takut. Saya bersama kelian dinas membela warga kami. Masa membangun tidak memperhatikan warga pendamping yang punya merajan (pura keluarga) dan lainnya?" tandas Gung Aryawan.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Sayoga, mengatakan pihaknya sudah tutup proyek Gudang Mikol tersebut setelah ada pengaduan dari warga Banjar Sakah, Desa Pemogan. Selain itu, pihaknya juga sudah memanggil pemilik bangunan Gudang Mikol, yakni Tonny.
"Pemilik ternyata punya IMB (izin membangun bangunan) yang dikeluarkan tahun 2013. IMB yang menunjukan izin dari leading sector dinas terkait ini kami harus uji kebenarannya. Kami akan cross check dulu apakah benar izinnya itu?” tandas Dewa Gede Sayoga saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Selasa kemarin.
Menurut Dewa Sayoga, bangunan Gudang Mikol tersebut tidak bisa dibongkar, kalau ternyata memang ada izinnya. "Sementara ini, yang bersangkutan (pengusaha) mengantongi izin yang menyatakan pemilik boleh membangun di kawasan itu. Kalau membongkar bangunannya, harus melalui proses pengadilan. Kami tidak bisa serta merta bongkar begitu saja. Sekarang sedang kita proses dan dalami keberatan warga setempat," beber Dewa Sayoga.
Sementara itu, penanggung jawab proyek (PT Panca Niaga Bali), Gede Anom Adnyana, mengatakan tidak pernah menggunakan beking pejabat dalam pembangunan Gudang Mikol di Desa Pemogan ini. Menurut Anom Adnyana, pihaknya kantongi IMB tahun 2013 dan mendapatkan tandatangan penyanding.
"Kami tidak bermasalah dengan Banjar Sakah, Desa Pemogan. Tetapi, ada satu orang pendamping yang tidak setuju dengan alasan yang tidak masuk akal. Kami sudah mediasi 9 kali dengan penyandang,” ungkap Anom Adnnyana saat dihubungi NusaBali, Selasa kemarin.
“Hanya satu orang yang tidak setuju, di sebelah barat. Kami diminta tunjukkan gambar dan itu sudah kami lakukan. Tapi, itu malah tidak mau dilihat. Pokoknya, tidak setuju katanya. Sementara yang sebelah timur, penyanding semua tandatangan," lanjut Anom Adnyana.
Terkait IMB yang sekarang diproses Satpol PP Kota Denpasar, kata Anom Adnyana, masih berlanjut prosesnya. Sebab, itu IMB lama sebelum tanah dibeli PT Panca Niaga Bali. "Sebelum tanah itu kami beli, sudah ada IMB-nya. Tetapi, oleh Pemkot Denpasar, kami diminta untuk mengurus IMB baru. Kami sedang berproses. Kami akan ikuti seluruh prosedur. Kami bukan pengusaha bodong kok," tegas pria asal Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
Sementara, pantauan NusaBali di lokasi pembangunan Gudang Mikol di Banjar Sakah, Desa Pemogan, Selasa kemarin, situasi tampak sepi. Kawasan proyek ditutup rapat. Terlihat tiang-tiang baja menjulang. Dilihat dari strukturnya, bangunan tersebut sepertinya direncanakan berlantai tiga. *nat
Komentar