Pemkab Buleleng Incar Tanah Negara Di-HPL-kan
Daripada dikelola perusahaan dengan HGB ataupun HGU namun tak dikelola dengan optimal, Pemkab Buleleng lebih memilih dikelola PD Swatantra.
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng kini menelusuri tanah-tanah negara guna dimohonkan HPL (Hak Pengelolaan). Karena disinyalir, banyak tanah-tanah negara yang ada di Buleleng pemanfaatannya tidak jelas.
Informasinya, tidak sedikit tanah negara dalam penguasaan perusahaan. Alas hak yang terbit pun beragam. Ada yang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB), ada pula yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Namun sejak hak penguasaan tanah terbit, justru tidak aktivitas pemanfaatan. Konon, hak penguasaan itu justru dijadikan agunan di bank.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, Kamis (27/2/2020) mengatakan, pemerintah berancana mengajukan penguasaan terhadap tanah negara. Mengingat selama ini lahan tak pernah digunakan secara optimal. Bupati pun telah menginstruksikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menginventarisasi tanah negara yang ada di Kabupaten Buleleng.
“Tanah negara yang dikuasai perusahaan, yang HGB dan HGU-nya mau habis, saya minta didata semua. Biar nanti pemerintah saja yang mohon untuk kita kelola. Mulai sekarang sudah harus didata. Begitu HGB atau HGU-nya habis, biar langsung diajukan,” kata Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini.
Menurutnya, apabila sudah dikuasai pemerintah, rencananya pengelolaan lahan-lahan tersebut akan diserahkan pada Perusahaan Daerah (PD) Swatantra. Selanjutnya, PD Swatantra bisa mengelola lahan itu untuk kepentingan pertanian.
“Misalnya PD Swatantra buat produk olahan jagung. Kan harus dipikirkan juga suplainya. Kalau suplai dari petani belum stabil, ya kelola lahan itu untuk bertani jagung. Begitu misalnya,” imbuh Agus Suradnyana.
Selain itu, Bupati Agus Suradnyana juga meminta agar BPKPD Buleleng segera berkoordinasi dengan DPRD Buleleng terkait rencana tersebut. “Harus sama-sama memperjuangkan. Kalau perlu sama-sama ke Menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Red) memperjuangkan ini. Kalau dibiarkan telantar seperti itu, masyarakat kita nggak akan dapat apa-apa,” tegasnya.
Sementara, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan mengaku, telah berkoordinasi dengan BPN Buleleng, guna mengumpulkan data-data terkait penguasaan tanah Negara yang ada di Buleleng. “Kami sudah bersurat ke BPN, mudah-mudahan nanti ada gambaran mengenai data tanah-tanah negara yang ada di Buleleng,” terangnya. *k19
Informasinya, tidak sedikit tanah negara dalam penguasaan perusahaan. Alas hak yang terbit pun beragam. Ada yang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB), ada pula yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Namun sejak hak penguasaan tanah terbit, justru tidak aktivitas pemanfaatan. Konon, hak penguasaan itu justru dijadikan agunan di bank.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, Kamis (27/2/2020) mengatakan, pemerintah berancana mengajukan penguasaan terhadap tanah negara. Mengingat selama ini lahan tak pernah digunakan secara optimal. Bupati pun telah menginstruksikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menginventarisasi tanah negara yang ada di Kabupaten Buleleng.
“Tanah negara yang dikuasai perusahaan, yang HGB dan HGU-nya mau habis, saya minta didata semua. Biar nanti pemerintah saja yang mohon untuk kita kelola. Mulai sekarang sudah harus didata. Begitu HGB atau HGU-nya habis, biar langsung diajukan,” kata Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini.
Menurutnya, apabila sudah dikuasai pemerintah, rencananya pengelolaan lahan-lahan tersebut akan diserahkan pada Perusahaan Daerah (PD) Swatantra. Selanjutnya, PD Swatantra bisa mengelola lahan itu untuk kepentingan pertanian.
“Misalnya PD Swatantra buat produk olahan jagung. Kan harus dipikirkan juga suplainya. Kalau suplai dari petani belum stabil, ya kelola lahan itu untuk bertani jagung. Begitu misalnya,” imbuh Agus Suradnyana.
Selain itu, Bupati Agus Suradnyana juga meminta agar BPKPD Buleleng segera berkoordinasi dengan DPRD Buleleng terkait rencana tersebut. “Harus sama-sama memperjuangkan. Kalau perlu sama-sama ke Menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Red) memperjuangkan ini. Kalau dibiarkan telantar seperti itu, masyarakat kita nggak akan dapat apa-apa,” tegasnya.
Sementara, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan mengaku, telah berkoordinasi dengan BPN Buleleng, guna mengumpulkan data-data terkait penguasaan tanah Negara yang ada di Buleleng. “Kami sudah bersurat ke BPN, mudah-mudahan nanti ada gambaran mengenai data tanah-tanah negara yang ada di Buleleng,” terangnya. *k19
Komentar