Komnas HAM Kecam Pelaku Teror Diskusi
Menkopolhukam tegaskan pembatalan diskusi di UGM bukan ulah pemerintah.
JAKARTA, NusaBali
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi menangkap para pelaku yang menyebarkan teror kepada panitia maupun narasumber diskusi yang diadakan oleh mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Meminta kepada Kapolri memerintahkan Kapolda DIY untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Penting dilakukan supaya tindak pidana serius seperti itu tidak terulang kembali," bunyi pernyataan dalam rilis yang CNNIndonesia.com dapatkan dari Komisioner Komnas HAM Amiruddin, Sabtu (30/5).
Komnas HAM juga mengecam tindakan teror yang diterima oleh panitia maupun narasumber diskusi tersebut.
"Mengecam keras tindakan teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap kawan-kawan jurnalis yang sedang bertugas maupun semua panitia dan narasumber diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada."
Komnas HAM menegaskan teror tersebut bertentangan dengan kebebasan berserikat dan berpendapat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3. Ayat tersebut mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut mengomentari pembatalan diskusi dengan topik pemberhentian presiden dari sistem ketatanegaraan yang diinisiasi oleh mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM.
Ia mengatakan isu makar yang berkembang di media sosial terkait diskusi tersebut tidak benar menurut hukum.
"Kemarin yang muncul di Yogyakarta, UGM, itu kan sayangkan juga tuh. UGM mau ada seminar, kemudian tiba-tiba tidak jadi karena ada isu makar. Padahal enggak juga sih kalau saya baca," ujarnya dalam video webinar, Sabtu (30/5).
Mahfud menegaskan pembatalan diskusi tersebut bukan karena ulah pemerintah.
"Ini penting nih informasi, seakan-akan tidak jadi itu merupakan tindakan dari pemerintah. Saya cek ke polisi, enggak ada polisi melarang. Saya cek ke rektor, saya telepon rektor UGM, pembantu rektor, apa itu dilarang saya bilang. Enggak usah dilarang dong," ujarnya.
Sebelumnya, Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) berencana menggelar diskusi tersebut pada 29 Mei 2020 dengan mengusung tema 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengungkapkan bahwa acara tersebut batal setelah para pembicara, moderator, narahubung, dan ketua diskusi mendapat teror dan ancaman pembunuhan dari orang yang tidak diketahui sejak malam sebelumnya.
Sejak poster kegiatan tersebut terpasang, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, seperti pembicara, moderator, serta narahubung. Teror tersebut tidak hanya datang kepada panitia penyelenggara, namun juga pembicara, moderator dan narahubung, dari diskusi tersebut.
Bentuk dari teror tersebut seperti pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. Teror dan ancaman ini bahkan berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020.
"Demi alasan keamanan, pada siang hari tanggal 29 Mei 2020 siang, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut," kata Sigit melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/5). 7
Komentar