Berkas Perkara Rifan dkk Segera Rampung
4 Oknum Pengacara Tersangka Merampas Kemerdekaan Orang
DENPASAR, NusaBali
Berkas empat oknum pengacara yaitu M Rifan, Daniar Trisasongko, M Ali Sadikin dan Bobby yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang dipastikan akan rampung dalam waktu dekat.
“Sudah P-19. Tunggu berkas dikembalikan dari penyidik kepolisian saja,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta pada Senin (22/6).
Saat ini penyidik kepolisian masih melengkapi berkas perkata keempat tersangka tersebut. Setelah berkas rampung alias P-21 akan segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. “Semoga dalam waktu dekat berkas bisa lengkap dan dilakukan pelimpahan,” pungkas jaksa asal Gianyar ini.
Keempat oknum pengacara tersebut diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang atau penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari informasi yang dihimpun, keempat pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar setelah penyidik menyelidiki kasus laporan perampasan toko Mayang yang dibuat oleh Sony dengan nomor laporan; STPL/124/V/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tertanggal 8 Mei 2019. Selanjutnya, laporan tersebut ditarik ke Polresta Denpasar ditangani Sat Reskrim.
Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, penyidik juga melalukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian beberapa hari pasca kejadian. Surat pemberitahuan penetapan tersangka ini telah dikirim kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol I Wayan Artha Ariawan pada tanggal 29 Juli lalu. *rez
Komentar