Satpam Diperintah Larang Menteri Masuk Rumah Margriet
Inilah kesaksian Dewa Ketut Raka, mantan satpam di rumah Margriet Ch Megawe, 60, terdakwa kasus pembunuhan bocah Engeline, 8, dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (17/11).
Kasek SMPN 12 Sanur dan Guru Ceritakan Masa Suram Engeline di Sekolah
DENPASAR, NusaBali
Saksi Dewa Raka mengaku diperintahkan anak dari Margriet, Cristine Telly Megawe, 27, ujntuk melarang Menteri PAN-RB Yudi Chrisnandi masuk ke dalam rumah di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar Timur. Sementara, saksi yang Kepala Sekolah (Kasek) SDN 12 Sanur, I Ketut Ruta, mengungkap masa-masa suram bocah Engeline di sekolahnya.
Kesaksian mantan satpam Dewa Ketut Raka dan Kasek SDN 12 Sanur Ketut Ruta ini disampaikan saat memberikan keterangan di dua persiangan terpisah di PN Denpasar, Selasa kemarin. Saksi Dewa Raka dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agustay Handa May, 26 (pembantu di rumah Margriet) di PN Denpasar, yang digekar mulai pukul 11.00 Wita hingga 14.00 Wita. Sedangkan Ketut Ruta bersaksi di sidang dengan terdakwa Margriet (ibu angkat bocah Engeline), yang digelar sore pukul 15.00 Wita hingga malam pukul 20.00 Wita.
"Saya hanya diperintahkan Cristine (anak dari Margriet) untuk melarang orang lain masuk rumah, termasuk menteri tanpa seizinnya. Sebab, Margriet tidak ingin diganggu," kenand saksi Dewa Raka dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga, Selasa siang.
Saksi Dewa Raka mengaku sering melihat Cristine datang ke rumah ibunya di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar Timur dan mengantar jemput untuk diajak makan siang. Cristine juga pernah menegur Dewa raka saat mengizinkan pecalang masuk ke dalam rumah Margriet untuk ikut bantu mencari bocah Engeline yang dilaporkan hilang.
"Saat itu, ekspresi Cristine sangat kecewa dengan tugas saya sebagai satpam, karena mengizinkan pecalang masuk untuk melihat-lihat hal yang mencurigakan di rumah Margriet tanpa seizinnya," tutur Dewa Raka, yang mengaku bekerja di rumah Margriet selama seminggu, 4-10 Juni 2015, dengan gaji Rp 1,9 juta, di mana kerja sejak pagi pukul 08.00 Wita hingga sore pukul 16.00 Wita.
Saksi Dewa Raka mengakui, salam a sepekan bekerja di rumah Margriet, dirinya tidak pernah mengenal terdakwa Agustay Handa May. Tapi, dia sempat bekenalan dan bercerita dengan Budi, dukun seorang anggota Polri yang menceritakan sempat menanggil roh Engeline. "Bapak Budi dukun itu bercerita kepada saya bahwa Engeline sudah meninggal dan terkubur di pojok halaman belakang rumah ibu angkat,” katanya.
Sementara itu, Kasek SDN 12 Sanur, Ketut Ruta, dihadirkan ke persidangan dengan terdakwa Margriet di PN Denpasar, Selasa sore. Saksi ketut Ruta dihadirkan bersama guru wali kelas Engeline di SDN 12 Sanur, Ni Putu Sri Wijayanti. Kedua saksi mengungkap bagaimana masa-masa suram Engeline di sekolahnya.
Kasek Ketut Ruta mengaku sempat menemui Engeline, ketika bocah 8 tahun itu terlambat masuk sekolah, April 2015 lalu. “Saya tanya kenapa kamu (Engeline) terlambat? Tapi, pertanyaan tidak langsung dijawab. Sampai lima kali saya tanya, barulah dijawab tinggalnya di Jalan Sedap Malam 26,” kenang Kasek Ketut Ruta.
Selanjutnya...
Komentar