Tag: Overstay
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial JRA dideportasi ke negaranya pada Selasa (12/11).
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial HED, 74.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pemuda asal Belgia berinisial RFM, 23, dideportasi dari Bali pada Rabu (6/11) lantaran melebihi izin tinggal alias overstay selama 55 hari.
MANGUPURA, NusaBali - Impian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan untuk merintis bisnis properti di Bali harus pupus setelah dideportasi oleh pihak Imigrasi. Pria berinisial SZ, 47, pekerja lepas di bidang properti, terpaksa meninggalkan Indonesia pada Rabu (30/10) akibat melanggar izin tinggal alias overstay selama 159 hari.
MANGUPURA, NusaBali - Rudenim Denpasar kembali mendeportasi dua orang WNA yang seluruhnya berkewarganegaraan Nigeria di Bali yakni IC, 24, dan ISA, 42.
MANGUPURA, NusaBali - Selama periode Januari–September 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memulangkan sebanyak 130 orang warga negara asing (WNA), lantaran dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan.
MANGUPURA, NusaBali - Empat Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Nigeria berinisial AMC, 40, MKA, 39, GCC, 29, dan AKV, 23, dideportasi Rudenim Denpasar pada Kamis (17/10).
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial CSN, 31, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali pada Senin (23/9).
Selain dideportasi, keduanya telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
DENPASAR, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berhasil mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang digelar pada 21-22 Agustus 2024, berbagai pelanggaran keimigrasian dilakukan mereka, seperti penyalahgunaan izin tinggal, perubahan alamat tanpa melapor, bahkan overstay hingga 17 bulan.
Imigrasi menegaskan tidak menanggung biaya pemulangan LCN. Sehingga hal itu dikoordinasikan dengan Konsulat Jenderal Australia dan keluarga LNC.
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial JHH, 47.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisal CSO dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (26/7) lalu.
MANGUPURA, NusaBali - Lima Warga Negara Asing (WNA) menambah catatan orang asing yang dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dan Nigeria dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial RLG, 55, dan asal Nigeria berinisial OIC, 36, dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Keduanya dideportasi lantaran terlibat kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin hingga overstay.
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial FRP (52).
Tim intelijen menemukan bukti bahwa WNA berinisial FCN menjajakan dirinya melalui situs kencan online www.euroxxxxescort.com
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial VG, 41, dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (28/5).
Topik Pilihan
-
-
Badung 14 Nov 2024 Perkuat Komitmen Regional untuk Eliminasi TBC
-
-
Badung 14 Nov 2024 Dua Proyek di Taman Griya Tuai Sorotan
-
-
-
-
-
Denpasar 13 Nov 2024 Disdukcapil Cairkan Rp 175 Juta/Minggu
Berita Foto
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Persiapan Padudusan Agung
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Ngerumpi Menuju Diskusi
śarīravāṅmanobhiryatkarmā prārabhate naraḥ nyāyyaṁ vā yadi vā kāryaṁ tasmin siddhiryathāśritā. (Santi Parva, 12.75)