Tag: Wajib Pajak (WP)
Penyampaian SPTPD paling lambat tanggal 21, jika tidak akan didenda 100 ribu.
SINGARAJA, NusaBali - DPRD Buleleng sesalkan Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak serius memaksimalkan penerapan pajak daerah. Pemerintah kecolongan pajak dengan potensi besar dari sejumlah hotel, villa hingga restoran yang belum terdata sebagai Wajib Pajak (WP). Data potensi pajak itu pun menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) saat melakukan audit atas APBD tahun anggaran 2023.
JAKARTA, NusaBali - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah meminta para wajib pajak (WP) untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat akhir bulan ini, 30 Juni 2024.
JAKARTA, NusaBali -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan total ada sebanyak 13.682.706 wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Angka ini merupakan data terbaru per 25 April 2024.
DENPASAR,NusaBali - Sebanyak 204 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Bali siap membantu asistensi wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Raturan mahasiswa tersebut tergabung dalam Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).
JAKARTA, NusaBali - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau para wajib pajak (WP) untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan sendiri harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023.
Topik Pilihan
-
Jembrana 10 Jan 2025 180 Polisi Amankan Penetapan Cabup-Cawabup
-
-
Tabanan 10 Jan 2025 Penanganan Infrastruktur Jadi Prioritas
-
-
-
Badung 09 Jan 2025 44 Tenaga Kontrak Tak Lulus Seleksi PPPK
-
-
-
Denpasar 08 Jan 2025 2 Taman di Denpasar Berstatus SNI
Berita Foto
Iringan Ritual di Catus Pata Bangli
Target Ekspor Nasional pada 2025
Bertani Mujur dari Umbi Kencur
Kunjungan Wisatawan 2024 di Danu Beratan
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Fakta vs Angan-angan
Nākrocamicchenna mṛṣā vadecca napaiṣunyam janavādaṁ na kuryāt, satyavrato mitabhāṣo pramattastya vagdvāramupaiti guptim. (Sãrasamuccaya, 124)