Tag: Akasaka
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster persilakan Akasaka Karaoke di Simpang Enam, Jalan Teuku Umar Denpasar, dibuka kembali pasca 4 tahun ditutup polisi karena jadi ajang perederan narkoba.
DENPASAR, NusaBali
Setelah sempat nangkring selama empat tahun lebih di depan diskotik Akasaka di simpang enam Jalan Teuku Umar, Denpasar, kendaraan Rantis milik Polda Bali akhirnya ditarik.
Satpol PP Kabupaten Badung mengambil langkah tegas terhadap management Sky Garden yang tak mengurus perpanjangan izin operasional.
Setelah Pemindahan Napi Narkoba Willy Akasaka ke Nusakambangan
Temuan heboh terjadi di kamar tahanan mantan General Manager (GM) Diskotek Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka, 55, terpidana seumur hidup kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi, di LP Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (27/3) pagi.
Willy Akasaka cs dikirim ke Nusakambangan atas perintah Kapolda Bali, karena diduga kendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji LP Kerobokan
Tim Street Lion, bentukan Polsek Kota Singaraja, mengobok-obok tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukumnya, Sabtu (17/11) malam hingga Minggu (18/11) dini hari.
Pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menjatuhkan hukuman seumur hidup, mantan General Manager (GM) Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy, 54 yang menjadi terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli 19.000 butir ekstasi langsung menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Tiga terdakwa lainnya: Dedi Setiawan, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim juga diperberat hukumannya dari semula 20 tahun penjara
General Manager (GM) Diskotek Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka, 54, divonis 20 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar terkait kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi di Akasaka.
Willy juga bersumpah dan mengatakan jika kasusnya merupakan rekayasa tingkat tinggi yang melibatkan petinggi salah satu instansi.
Selain Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka (General Manager Akasaka), tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama juga dituntut hukuman seumur hidup, yakni Dedi Setiawan alias Cipeng, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan perkara kepemilikan 19.000 butir ekstasi memberi teguran keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar pada, Senin (19/2).
Pengakuan mengejutkan terdakwa kepemilikan 19.000 butir ekstasi yang merupakan mantan GM Diskotik Akasaka, Abdul Rahman alias Willy di PN Denpasar, Senin (5/2) yang mengaku hartanya dirampok polisi yang menangkapnya langsung diklarifikasi kuasa hukumnya, Robert Khuwana dkk.
Pengakuan mengejutkan dilontarkan terdakwa kepemilikan 19.000 butir ekstasi yang merupakan mantan GM Diskotik Akasaka, Abdul Rahman alias Willy di PN Denpasar, Senin (5/2).
Kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi dengan terdakwa mantan General Manager (GM) Akasaka, Abdul Rahman alias Willy,54 dilanjutkan di PN Denpasar, Kamis (18/1) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemutaran rekaman CCTV saat penangkapan Willy.
Sidang Kepemilikan 19.000 Butir Ekstasi
Sidang lanjutan General Manager (GM) Diskotik Akasaka, Abdul Rahman alias Willy, 54 terkait kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi di PN Denpasar pada, Kamis (21/12) kembali gagal menghadirkan pemilik diskotik Akasaka, Yeremias Filmon W Santiawan alias Jery Akasaka.
Ruang penyimpanan genset di kantor provider telekomunikasi Tri yang berada di Simpang Enam Jalan Teuku Umar, Denpasar terbakar pada Selasa (28/11) sore.
Sidang 19.000 Butir Ekstasi di Akasaka
Topik Pilihan
-
-
-
-
Badung 15 Nov 2024 BMKG Ungkap Tidak Ada Debu Vulkanik di Bali
-
-
-
Badung 14 Nov 2024 Perkuat Komitmen Regional untuk Eliminasi TBC
-
-
Badung 14 Nov 2024 Dua Proyek di Taman Griya Tuai Sorotan
Berita Foto
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Persiapan Padudusan Agung
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Ngerumpi Menuju Diskusi
śarīravāṅmanobhiryatkarmā prārabhate naraḥ nyāyyaṁ vā yadi vā kāryaṁ tasmin siddhiryathāśritā. (Santi Parva, 12.75)