Tag: Wakil Ketua DPRD Bali
Dalam pertimbangan memberatkan disebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkotika
I Kadek Dandi Suardika yang merupakan adik tiri mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, yang menjadi terdakwa kepemilikan shabu divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (17/4).
Posisi mantan Ketua DPRD Bali, Jro Komang Swastika alias Jro Jangol, 40 dalam kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkoba semakin terjepit.
Sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa mantan Wakil DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 40 dilanjutkan di PN Denpasar, Kamis (5/4).
Sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa mantan Wakil DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 40 dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi polisi yang melakukan penangkapan.
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 41, dijerat pasal terberat dengan ancaman hukuman mati, terkait kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sidang tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dengan terdakwa Ni Luh Ratna Dewi, 36 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/2).
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol akan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkotika di PN Denpasar pada, Kamis (1/3) mendatang.
Saat mengetahui polisi masuk ke rumahnya melalui CCTV, Jro Swastika kabur melalui jendela menuju ke rumah istri keduanya
"Selama di Mako Brimob, tersangka kekeh tidak mengaku ada disana (TKP). Tapi, setelah kita periksa disini (Mapolresta) akhirnya dia mengakui kalau ada di rumah saat penggerebekan,”
Ke-28 orang ini, diintrogasi prihal keberadaan mereka di TKP serta menggali keterangan keterlibatan mereka.
Semenjak tiba dan diperiksa penyidik, tersangka justru ‘tutup mulut’ dan enggan menjawab pertanyaan penyidik terkait jaringan narkoba keluarganya.
Seluruh tiga tersangka kasus narkoba dari satu keluarga yang buron pasca penggerebekan rumah Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar, 4 November 2017, akhirnya tertangkap.
Jro Swastika dimasukkan sel dengan pengamanan tingkat tinggi di Mako Brimob kawasan Tohpati, Denpasar Timur.
DPRD Bali sudah menerima surat dari DPP Gerindra perihal pemecatan Jro Gede Komang Swastika, 40, alias Mang Jangol yang ditangkap polisi karena kasus narkoba dan kepemilikan senjata api, sebagai anggota Partai Gerindra.
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, 40, yang terlibat kasus narkoba dan kepemilikan senjata api, ditangkap polisi di tempat persembunyiannya, sebuah gubuk kandang sapi di Banjar Melinggih, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Senin (13/11) malam.
Sebelum ditangkap di sebuah gubuk tadi malam, Jro Swastika sempat sembunyi di rumah ibunya kawasan Melinggih, Payangan
Nyoman Suyasa dipilih sebagai Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, untuk menggantikan Jro Gede Komang Swastika yang dipecat karena jadi buron tersangka kasus narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.
Poster Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kepemilikan shabu-shabu atas nama Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol dan kakaknya, Wayan Sunada alias Wayan Kembar, terpasang di kawasan Gianyar.
Eksekusi pecat Jro Swastika dari Partai Gerindra baru bisa diproses DPRD Bali paling cepat pada Senin lusa. Sedangkan kandidat pengganti menguat kepada Ketua DPC Gerindra Gianyar Wayan Tagel Arjana.
Topik Pilihan
-
Denpasar 03 Jul 2024 Pemkot Kaji Efek dan Sasaran Vaksin DB
-
-
-
Badung 03 Jul 2024 Monyet Liar Resahkan Warga
-
-
-
Badung 02 Jul 2024 Pasca Penangkapan 103 WNA di Vila Mewah
-
-
Berita Foto
Tarian Klasik India di PKB XLVI
Tari Bali oleh Warga Jepang
Pameran Tapel Janggan
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dendam yang Dipelihara
Yudhishthira uvāca: Kriyātāmityayaṃ rājā dhṛtarāṣṭro janārdana, api vā dhaninaṃ tasmin kṛṣṇā mām aparājitā. (Sabha Parwa, Adhyaya 67, Sloka 6)