Lagi, Bupati Suwirta Jadi Narasumber Lokakarya Kebijakan Regulasi KTR
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, selaku Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia, kembali jadi pembicara dalam acara Pembukaan Lokakarya Penyusunan Kebijakan Regulasi KTR di ruang video conference Kantor Bupati Klungkung, Senin (23/8).
Kegiatan ini diikuti 147 kabupaten/kota melalui video conference. Bupati Suwirta memaparkan pelbagai pengalaman menerapkan KTR di Klungkung, melalui komitmen penerapan Perda KTR. Kata dia, penerapan Perda tidak sulit. ‘’Karena yang diperlukan hanya komitmen kuat dari pemimpin daerah itu sendiri dalam menegakkan dan melaksanakan perda,’’ jalasnya.
Bupati mengklaim Kabupaten Klungkung mempunyai prevalensi merokok terendah di Bali dibandingkan kabupaten lain, yakni 20,3 persen. "Meskipun menjadi yang terendah, namun angka tersebut saya nilai masih tinggi dan penegakkan aturan KTR harus digencarkan lagi," ujar Bupati Suwirta.
Kata Bupati, sejak tahun 2014, Klungkung memiliki Perda tentang KTR, namun mulai efektif berlaku tahun 2016. Di antaranya Perda KTR No 1 Tahun 2014 tentang KTR dan Peraturan Bupati No 5 Tahun 2016 tentang Pengaturan Larangan Reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung.
Dalam kegiatan itu, Pengurus Pusat Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia dr M Subuh menjelaskan, berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan penyebab kematian tertinggi di Indonesia adalah kanker, stroke, penyakit jantung kronis, diabetes, dan hipertensi. Semuanya memiliki faktor risiko yang sama yaitu merokok. Merokok juga berkontribusi terhadap lebih dari 235.000 kematian setiap tahun, dan merupakan faktor risiko Covid-19.
Jelas dia, kondis itu menjadi sangat penting untuk mendorong lahirnya Perda untuk melaksanakan KTR. Perda ini sebagai instrumen kunci menurunkan target prevalensi perokok pemula, sesuai amanat Peraturan Presiden No.18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. *wan
Komentar