HPI Keberatan Uji Kompetensi
Usulkan hanya diberlakukan untuk yang mencari lisensi baru
DENPASAR,NusaBali
Dewan Pimpinan Daerah Pramuwisata Indonesia (DPD HPI) Bali keberatan dengan uji kompetensi sebagai syarat perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) atau sering disebut lisensi. Alasannya syarat tersebut dinilai tidak pas bagi pramuwisata yang sebelumnya sudah mengantongi KTPP (senior).
Namun HPI mendukung uji kompetensi sebagai syarat bagi yang pertama kali memperoleh KTPP. Sekretaris DPD HPI Bali Komang Puji mengatakan Senin (12/9).
“Kalau untuk yang mencari lisensi baru, ya kami setuju,” ujarnya. Karena untuk dapat lisensi tersebut, seorang calon pramuwisata harus memiliki kompetensi. Pertama kompetensi kepemanduan dan kedua kompetensi atau uji budaya Bali. Karena seorang calon pramuwisata, seseorang memang memiliki kompetensi kedua-duanya, yakni kompetensi kepemanduan atau guiding dan kompetensi uji budaya Bali.
Kedua syarat pokok tersebut diperoleh melalui pendidikan dan latihan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
"Kami di HPI bekerjasama dengan LSP untuk itu," ungkapnya. Sebaliknya untuk perpanjangan lisensi, kata Komang Puji uji kompetensi diminta tidak menjadi syarat sebagai perpanjangan KTPP. HPI keberatan dengan syarat tersebut.
Berdasarkan kajian aturan bersama kalangan pakar hukum, kata Komang Puji uji kompetensi bukan merupakan syarat untuk perpanjangan KTTP. "Itulah menyebabkan kami keberatan," tegasnya. Faktor lain adalah masalah biaya, walau kata Komang Puji, biaya ini kadang disubsidi Pemerintah.
“Sebenarnya ada beberapa lagi alasannya. Termasuk masa berlaku sertifikat uji kompetensi dan KTTP yang tidak berbarengan, bisa belakangan, bisa duluan. Itu pula yang menjadi keberatan kami,” ujarnya.
Keberatan tersebut sudah lama, namun belum membuahkan hasil. Kini menyusul segera kadulawarsa Perda No 5/2016 tentang kepariwisataan, HPI kembali berharap syarat uji kompetensi tersebut ditiadakan untuk perpanjangan KTTP.
Terpisah Kepala Dinas Pariwisata Bali I Putu Astawa mengiyakan adanya aspirasi dari kalangan pramuwisata atau HPI agar uji kompetensi tidak menjadi syarat untuk perpanjangan KTTP.”Itu yang nanti kita komunikasikan termasuk dengan Kementerian (Kemenparkeraf),” ujarnya.
Namun sesuai aturan uji kompetensi tersebut memang ada. Astawa menunjuk Perda Bali No 5/2020 tentang Standar Penyelenggaraan Pariwisata Budaya Bali.
Tegas Astawa, kompetensi tentu merupakan hal yang mendasar untuk membangun pariwisata Bali di semua sektor. Misalnya seorang pramuwisata harus bisa memberikan informasi yang benar tentang budaya Bali. Tidak salah memberikan informasi kepada wisatawan. " Semua itu tegasnya untuk pariwisata Bali yang berkelanjutan". *k17
Dewan Pimpinan Daerah Pramuwisata Indonesia (DPD HPI) Bali keberatan dengan uji kompetensi sebagai syarat perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) atau sering disebut lisensi. Alasannya syarat tersebut dinilai tidak pas bagi pramuwisata yang sebelumnya sudah mengantongi KTPP (senior).
Namun HPI mendukung uji kompetensi sebagai syarat bagi yang pertama kali memperoleh KTPP. Sekretaris DPD HPI Bali Komang Puji mengatakan Senin (12/9).
“Kalau untuk yang mencari lisensi baru, ya kami setuju,” ujarnya. Karena untuk dapat lisensi tersebut, seorang calon pramuwisata harus memiliki kompetensi. Pertama kompetensi kepemanduan dan kedua kompetensi atau uji budaya Bali. Karena seorang calon pramuwisata, seseorang memang memiliki kompetensi kedua-duanya, yakni kompetensi kepemanduan atau guiding dan kompetensi uji budaya Bali.
Kedua syarat pokok tersebut diperoleh melalui pendidikan dan latihan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
"Kami di HPI bekerjasama dengan LSP untuk itu," ungkapnya. Sebaliknya untuk perpanjangan lisensi, kata Komang Puji uji kompetensi diminta tidak menjadi syarat sebagai perpanjangan KTPP. HPI keberatan dengan syarat tersebut.
Berdasarkan kajian aturan bersama kalangan pakar hukum, kata Komang Puji uji kompetensi bukan merupakan syarat untuk perpanjangan KTTP. "Itulah menyebabkan kami keberatan," tegasnya. Faktor lain adalah masalah biaya, walau kata Komang Puji, biaya ini kadang disubsidi Pemerintah.
“Sebenarnya ada beberapa lagi alasannya. Termasuk masa berlaku sertifikat uji kompetensi dan KTTP yang tidak berbarengan, bisa belakangan, bisa duluan. Itu pula yang menjadi keberatan kami,” ujarnya.
Keberatan tersebut sudah lama, namun belum membuahkan hasil. Kini menyusul segera kadulawarsa Perda No 5/2016 tentang kepariwisataan, HPI kembali berharap syarat uji kompetensi tersebut ditiadakan untuk perpanjangan KTTP.
Terpisah Kepala Dinas Pariwisata Bali I Putu Astawa mengiyakan adanya aspirasi dari kalangan pramuwisata atau HPI agar uji kompetensi tidak menjadi syarat untuk perpanjangan KTTP.”Itu yang nanti kita komunikasikan termasuk dengan Kementerian (Kemenparkeraf),” ujarnya.
Namun sesuai aturan uji kompetensi tersebut memang ada. Astawa menunjuk Perda Bali No 5/2020 tentang Standar Penyelenggaraan Pariwisata Budaya Bali.
Tegas Astawa, kompetensi tentu merupakan hal yang mendasar untuk membangun pariwisata Bali di semua sektor. Misalnya seorang pramuwisata harus bisa memberikan informasi yang benar tentang budaya Bali. Tidak salah memberikan informasi kepada wisatawan. " Semua itu tegasnya untuk pariwisata Bali yang berkelanjutan". *k17
Komentar