UMK Karangasem Dinilai Mubazir
AMLAPURA, NusaBali
Upah minimum kabupaten (UMK) yang diberlakukan di Karangasem sejak Januari 2020 dinilai mubazir. UMK Karangasem ditetapkan Rp 2.555.469.
Selama itu pula tidak ada protes dari pihak pekerja dan tidak ada perselisihan antara manajemen dengan serikat pekerja. Sebab sejak pandemi Covid-19 antara manajemen dan pekerja memaklumi keadaan perusahaan, terutama di sektor pariwisata.
Kadis Ketenagakerjaan Karangasem, I Nyoman Suradnya, mengatakan sebanyak 225 karyawan telah di-PHK. Ada 341 tempat usaha yang tutup, sebanyak 319 usaha di antaranya bergerak pada sektor pariwisata. “Mana mungkin UMK sebesar Rp 2.555.469 bisa diberlakukan saat usaha pariwisata tutup. Banyak pekerja dirumahkan, sebagian di-PHK, beberapa ada yang mengundurkan diri,” ungkap Nyoman Suradnya, Senin (20/9).
Pekerja yang dirumahkan, sekali-sekali dipanggil bekerja jika di hotel ada kunjungan. Mereka yang dipanggil bekerja diberi upah harian Rp 50.000 hingga Rp 75.000 per sekali datang tanpa dihitung lembur jika ada jam lebih. Tercatat 20.021 tenaga kerja pariwisata yang selama ini bekerja di 10 hotel berbintang dan 707 hotel non bintang kebanyakan dirumahkan tanpa imbalan. Dampak pandemi Covid-19, penerima kartu prakerja membeludak mencapai 10.648 orang. “Sekarang objek wisata dibuka, kami berharap industri pariwisata mulai beraktivitas agar UMK bisa dibayar sesuai kesepakatan,” harap Nyoman Suradnya. *k16
Komentar