Maling Besi di Toko Beton Dijuk
MANGUPURA, NusaBali
Pria asal Kupang, NTT, Alfret Babis, 34, diringkus aparat Polsek Mengwi, Jumat (1/10) pukul 19.00 Wita.
Pria asal Kupang, NTT, Alfret Babis, 34, diringkus aparat Polsek Mengwi, Jumat (1/10) pukul 19.00 Wita.
Alfret berurusan dengan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian. Dia dijuk polisi saat melintas di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung, sedang mengendarai sepeda motor.
Penangkapan terhadap Alfret berawal dari laporan Edwin Dio Skalamarkus, 27. Pelapor yang merupakan staf logistik di PT Beton Perkasa Wijaksana - Representative Office Bali yang berada di Jalan Raya Sempidi Nomor 15, Banjar Uma Gunung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung melaporkan tentang kehilangan sejumlah besi di gudang tempat kerjanya itu.
Melalui laporan nomor LP/B/33/X/2021/SPKT/SEK. MENGWI/ RES. BADUNG/ POLDA BALI TANGGAL 01 OKTOBER 2021, pelapor mengaku telah terjadi pencurian beberapa kali. Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Mengwi dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan bahan keterangan dari pelapor dan saksi. Hasil penyelidikan, pelaku pencurian itu mengarah kepada Alfret.
Berbekal data yang diperoleh akhirnya tersangka kelahiran Kupang, 13 Januari 1987 itu disergap polisi saat melintas di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, Jumat (1/10) pukul 19.00 Wita. Saat disergap petugas karyawan swasta tersebut tak berkutik dan mengakui perbuatannya sesuai laporan pelapor.
Setelah berhasil diringkus, terungkap tersangka sudah tiga kali melakukan pencurian di gudang tersebut. Tersangka berhasil mencuri 25 besi jack base scaffolding. Beberapa dari besi tersebut sudah dijual tersangka kepada pemulung.
“Pelaku masuk ke TKP dengan cara mematikan lampu. Kemudian pelaku memanjat pagar. Setelah berhasil masuk, besinya dikeluarkan dengan cara dilempar ke luar pagar. Pelaku mengaku mencuri untuk dijual. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Kasi Humas Polres Basung Iptu Ketut Sudana, dalam keterangan persnya, Minggu (3/10).
Tersangka bersama barang bukti berupa 18 besi jack base scaffoldingz 1 unit sepeda motor Sogun DK 8577 EP, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah karung warna putih kini diamankan di Mapolsek Mengwi. Tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri. “Dari 25 besi yang berhasil dia curi, 7 besi sudah dijual masing-masing seharga Rp 5.000. Keterangan tersangka masih didalami. Karena bisa saja itu adalah pengakuan untuk meringankan dirinya,” kata Iptu Sudana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *pol
Komentar