nusabali

PPN Sekolah dan Sembako Dibatalkan

  • www.nusabali.com-ppn-sekolah-dan-sembako-dibatalkan

Pemerintah terapkan single tarif PPN dengan kenaikan menjadi 11% per April 2022

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat batal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang/jasa seperti sembako hingga sekolah.

Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10). Dolfie mengungkapkan, barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial akan terbebas dari PPN.

"PDIP memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, jasa keuangan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap Dolfie dalam Sidang Paripurna seperti dilansir Kompas.com (7/10).

Pembebasan barang/jasa itu dilakukan setelah sebelumnya, pemerintah mengajukan daftar non-BKP dan non-JKP tidak diberikan fasilitas pembebasan PPN. Namun pada akhirnya, barang/jasa tersebut tetap dikecualikan dalam penarikan PPN.

"Hal ini sekali lagi merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak," beber Dolfie.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak jadi menerapkan skema multitarif PPN. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan single tarif PPN dengan kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen mulai bulan April tahun 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

“Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multi tarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (7/10).

Yasonna menyatakan penerapan kenaikan tarif menjadi 12 persen dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum pulih dari dampak COVID-19.

Selain itu, jika tarif dinaikkan 12 persen pada saat ini dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute (sengketa) sehingga disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal.

Menurutnya, secara global tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen dan lebih rendah dari Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen dan India 18 persen.

Selain itu pemerintah melalui UU HPP juga memberikan kemudahan dalam pemungutan PPN terhadap jenis barang atau jasa tertentu maupun sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final misalnya 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN ke beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan dari pajak. Salah satunya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak alias sembako. Lalu, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan. *

Komentar