Saber Pungli Bidik Pungutan di Sekolah
Versi Ketut Teneng, Satgas Saber Pungli cium adanya bau amis praktek pungli berkedok peningkatan kualitas pendidikan
DPRD Bali Ingatkan Jangan Tebang Pilih Ungkap Kasus
DENPASAR, NusaBali
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Bali (gabungan Polda Bali-Kejaksaan Tinggi Bali-Inspektorat Provinsi-Kemenkum HAM-Ombudsman) bidik dugaan pungutan yang prakteknya masih ada di sekolah-sekolah. Satgas Saber Pungli bergerak ke dunia pendidikan, karena mencium adanya bau amis praktek pungli berkedok peningkatan kualitas pendidikan.
Wakil Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali, I Ketut Teneng, menyatakan timnya sudah terjun menyisir dugaan pratek pungli di sekolah-sekolah. “Bukan hanya melakukan investigasi, tapi kita turun ke lapangan karena adanya indikasi praktek pungli di sekolah yang diadukan masyarakat,” ujar Ketut Teneng yang juga Kepala Inspektorat Provinsi Bali di kantornya, Niti Mandala Denpasar, Rabu (25/1).
Ketut Teneng mengingatkan, segala bentuk pungutan di sekolah yang tidak ada dasar hukumnya dan tanpa adanya kesepakatan orangtua siswa, adalah pelanggaran. Sekarang tidak boleh ada sumbangan macam-macam lagi di sekolah. Jadi, pungutan yang tidak ada dasar hukumnya adalah pungli.
“Kami sekarang sedang himpun itu laporan masyarakat di bawah. Ada pengaduan lisan dan keluhan ke Satgas Saber Pungli terkait indikasi pungutan di sekolah-sekolah ini. Makanya, kami terjun untuk investigasi. Kami cek dan telusuri, supaya tidak menjadi fitnah,” tegas Teneng.
Menurut Teneng, Satgas Saber Pungli sudah dibentuk atas perintah pusat. Satgas Saber Pungli sudah bergerak di seluruh daerah. Khusus untuk Satgas Saber Pungli Provinsi Bali, sudah dirikan posko di Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar. Posko Saber Pungli inilah tempat untuk mengadu dan melaporkan dugaan pungutan liar.
“Masyarakat bisa mengadu ke Posko Saber Pungli kalau ada temuan di lapangan. Kami pasti tindaklanjuti laporan mereka,” ujar birokrat asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang mantan Karo Humas Setda Provinsi Bali ini.
Sementara itu, upaya Satgas Saber Pungli untuk mengungkap laporan dugaan pungutan liar di sekolah-sekolah, mendapat dukungan dari kalangan DPRD Bali. Namun, DPRD Bali mengingatkan Satgas Saber Pungli Provinsi Bali tidak boleh tebang pilih kalau ada temuan.
“Kami DPRD Bali dukung penuh kalau Satgas Saber Pungli mau mengungkap kasus pungutan. Tapi, jangan tebang pilih atau hangat-hangat tahi ayam, muncul-hilang. Gerakan ini harus konsisten dan berkelanjutan,” jelas Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi masalah hukum, HAM, perundang-undangan, politik, dan keamanan), I Ketut Tama Tenaya, saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Rabu kemarin.
Tama Tenaya menegaskan, laporan Tim Saber Pungli juga harus dibuktikan dengan data, bukan hanya laporan lisan, supaya tidak menjadi fitnah. Yang terungkap tidak hanya kasus kecil-kecil, kelas pungli di sekolah.
“Jangan kesannya hukum itu jaring laba-laba. Kalau nyamuk tertangkap, langsung mati. Tapi, kalau kumbang yang terperangkap, bukannya mati, namun malah menjebol jaring laba-labanya,” kelakar politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Menurut Tama Tenaya, keberadaan Satgas Saber Pungli memang cukup efektif untuk membuat para mafia yang selama ini melakukan pungutan kepada anak-anak di dunia pendidikan tanpa ada dasar hukumnya. Banyak pungutan di dunia pendidikan yang langsung berhenti.
“Artinya apa? Saber Pungli yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi ini sangat efektif. Cuma, untuk di daerah, kita berharap kontinuitasnya terjaga. Jangan hanya hangat-hangat tahi ayam,” tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2009-2014 ini.
Tama Tenaya mengatakan, DPRD Bali tidak punya kewenangan untuk mencampuri urusan kerja Satgas Saber Pungli Provinsi Bali. “Kita di legislatif hanya bisa memantau dan melakukan pengawasan. Yang jelas, kita serius melakukan pengawasan supaya berjalan sesuai dengan koridor dan konsisten,” kata Tama Tenaya yang sempat menjadi Bendahara DPD PDIP Bali 2010-2015.
Satgas Saber Pungli Provinsi Bali sendiri telah dikukuhkan Gubernur Made Mangku Pastika di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, 22 November 2016 lalu. Pengukuhan Satgas Saber Pungli Provinsi Bali ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 2022/02-B/HK/2016.
Satgas Saber Pungli ini berkekuatan 82 personel. Irwasda Polda Bali, Kombes Pol Drs Sukamso, bertindak sebagai Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali, sementara Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Ketuat Teneng menjadi Wakil Ketua. Dalam struktur Satgas Saber Pungli ini, ikut terlibat unsur Inspektorat Provinsi Bali, Polda Bali, Kejati Bali, Kanwil Hukum-HAM Provinsi Bali, BIN, Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tokoh masyarakat, dan kalanmgan akademisi. Tugas mereka mulai dari pencegahan, penindakan, hingga yustisi.
Dalam arahannya kala itu, Gubernur Pastika meminta Tim Saber Pungli langsung bergerak sejak dikukuhkan. Satgas Saber Pungli juga harus siapkan program aksi. "Saya minta Satgas Saber Pungli sudah bisa menyiapkan rencana aksi, merumuskan langkah-langkah secara detail tentang objek, subjek, metode pelaksanaan, dan pengawasan,” ujar Pastika. * nat
DENPASAR, NusaBali
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Bali (gabungan Polda Bali-Kejaksaan Tinggi Bali-Inspektorat Provinsi-Kemenkum HAM-Ombudsman) bidik dugaan pungutan yang prakteknya masih ada di sekolah-sekolah. Satgas Saber Pungli bergerak ke dunia pendidikan, karena mencium adanya bau amis praktek pungli berkedok peningkatan kualitas pendidikan.
Wakil Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali, I Ketut Teneng, menyatakan timnya sudah terjun menyisir dugaan pratek pungli di sekolah-sekolah. “Bukan hanya melakukan investigasi, tapi kita turun ke lapangan karena adanya indikasi praktek pungli di sekolah yang diadukan masyarakat,” ujar Ketut Teneng yang juga Kepala Inspektorat Provinsi Bali di kantornya, Niti Mandala Denpasar, Rabu (25/1).
Ketut Teneng mengingatkan, segala bentuk pungutan di sekolah yang tidak ada dasar hukumnya dan tanpa adanya kesepakatan orangtua siswa, adalah pelanggaran. Sekarang tidak boleh ada sumbangan macam-macam lagi di sekolah. Jadi, pungutan yang tidak ada dasar hukumnya adalah pungli.
“Kami sekarang sedang himpun itu laporan masyarakat di bawah. Ada pengaduan lisan dan keluhan ke Satgas Saber Pungli terkait indikasi pungutan di sekolah-sekolah ini. Makanya, kami terjun untuk investigasi. Kami cek dan telusuri, supaya tidak menjadi fitnah,” tegas Teneng.
Menurut Teneng, Satgas Saber Pungli sudah dibentuk atas perintah pusat. Satgas Saber Pungli sudah bergerak di seluruh daerah. Khusus untuk Satgas Saber Pungli Provinsi Bali, sudah dirikan posko di Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar. Posko Saber Pungli inilah tempat untuk mengadu dan melaporkan dugaan pungutan liar.
“Masyarakat bisa mengadu ke Posko Saber Pungli kalau ada temuan di lapangan. Kami pasti tindaklanjuti laporan mereka,” ujar birokrat asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang mantan Karo Humas Setda Provinsi Bali ini.
Sementara itu, upaya Satgas Saber Pungli untuk mengungkap laporan dugaan pungutan liar di sekolah-sekolah, mendapat dukungan dari kalangan DPRD Bali. Namun, DPRD Bali mengingatkan Satgas Saber Pungli Provinsi Bali tidak boleh tebang pilih kalau ada temuan.
“Kami DPRD Bali dukung penuh kalau Satgas Saber Pungli mau mengungkap kasus pungutan. Tapi, jangan tebang pilih atau hangat-hangat tahi ayam, muncul-hilang. Gerakan ini harus konsisten dan berkelanjutan,” jelas Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi masalah hukum, HAM, perundang-undangan, politik, dan keamanan), I Ketut Tama Tenaya, saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Rabu kemarin.
Tama Tenaya menegaskan, laporan Tim Saber Pungli juga harus dibuktikan dengan data, bukan hanya laporan lisan, supaya tidak menjadi fitnah. Yang terungkap tidak hanya kasus kecil-kecil, kelas pungli di sekolah.
“Jangan kesannya hukum itu jaring laba-laba. Kalau nyamuk tertangkap, langsung mati. Tapi, kalau kumbang yang terperangkap, bukannya mati, namun malah menjebol jaring laba-labanya,” kelakar politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Menurut Tama Tenaya, keberadaan Satgas Saber Pungli memang cukup efektif untuk membuat para mafia yang selama ini melakukan pungutan kepada anak-anak di dunia pendidikan tanpa ada dasar hukumnya. Banyak pungutan di dunia pendidikan yang langsung berhenti.
“Artinya apa? Saber Pungli yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi ini sangat efektif. Cuma, untuk di daerah, kita berharap kontinuitasnya terjaga. Jangan hanya hangat-hangat tahi ayam,” tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2009-2014 ini.
Tama Tenaya mengatakan, DPRD Bali tidak punya kewenangan untuk mencampuri urusan kerja Satgas Saber Pungli Provinsi Bali. “Kita di legislatif hanya bisa memantau dan melakukan pengawasan. Yang jelas, kita serius melakukan pengawasan supaya berjalan sesuai dengan koridor dan konsisten,” kata Tama Tenaya yang sempat menjadi Bendahara DPD PDIP Bali 2010-2015.
Satgas Saber Pungli Provinsi Bali sendiri telah dikukuhkan Gubernur Made Mangku Pastika di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, 22 November 2016 lalu. Pengukuhan Satgas Saber Pungli Provinsi Bali ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 2022/02-B/HK/2016.
Satgas Saber Pungli ini berkekuatan 82 personel. Irwasda Polda Bali, Kombes Pol Drs Sukamso, bertindak sebagai Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali, sementara Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Ketuat Teneng menjadi Wakil Ketua. Dalam struktur Satgas Saber Pungli ini, ikut terlibat unsur Inspektorat Provinsi Bali, Polda Bali, Kejati Bali, Kanwil Hukum-HAM Provinsi Bali, BIN, Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tokoh masyarakat, dan kalanmgan akademisi. Tugas mereka mulai dari pencegahan, penindakan, hingga yustisi.
Dalam arahannya kala itu, Gubernur Pastika meminta Tim Saber Pungli langsung bergerak sejak dikukuhkan. Satgas Saber Pungli juga harus siapkan program aksi. "Saya minta Satgas Saber Pungli sudah bisa menyiapkan rencana aksi, merumuskan langkah-langkah secara detail tentang objek, subjek, metode pelaksanaan, dan pengawasan,” ujar Pastika. * nat
Komentar