nusabali

Nyuri HP, Ibu-ibu Diciduk

  • www.nusabali.com-nyuri-hp-ibu-ibu-diciduk

MANGUPURA, NusaBali
Tim Opsnal Polsek Mengwi meringkus Ni Nyoman Anom Parwati, 48, di rumahnya di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (3/11).

Tersangka berurusan dengan polisi karena tindak pidana pencurian HP milik Yanti Nur Arini, 42. Maling kelas teri tersebut diringkus polisi selang sehari setelah kejadian pencurian.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Kamis (4/11) mengungkapan peristiwa pencurian tersebut terjadi di warung Nur Arini di Jalan Raya Munggu, Banjar Pemaron, Desa Munggu Kecamatan Mengwi, Badung. Anom Parwati datang ke warung korban menggunakan motor Honda Beat DK 2464 ACV. Tiba di warung, tersangka pura-pura belanja kopi dan nasi kuning.

Pada saat Nur Arini menyiapkan nasi dan kopi, HP Oppo F9 seharga Rp 4 juta miliknya di simpan di atas meja. Melihat HP tersebut Anom Parwati mengambilnya dan langsung kabur meninggalkan lokasi. "Selesai siapkan nasi dan kopi Nur Arini sudah tidak melihat lagi Anom Parwati. Selain itu HP miliknya juga hilang. Kejadian hilang HP itu dilaporkan korban ke Polsek Mengwi," ungkap Iptu Ketut Sudana.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari pelapor dan saksi serta mengecek rekaman kamera CCTV. Hasil olah TKP, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Anom Parwati.

"Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi  serta rekaman CCTV di seputaran TKP anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Padangsambian.  Tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban," beber Iptu Ketut Sudana.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti berupa HP hasil curian dan sepeda motor Honda Beat DK 2464 ACV yang digunakan ke lokasi kejadian dibawa ke Mapolsek Mengwi untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar