Tagihan Listrik PJU Rp 1,3 M/Bulan
Disumbang Banyaknya Lampu Ilegal
"Sebelum dimeterisasi dulu pernah bayar sampai Rp 1,7 miliar, sekarang berangsur turun setelah bertahap dilakukan meterisasi pada PJU yang ada"
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng tahun ini rata-rata membayar tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 1,3 miliar lebih sebulan. Tagihan biaya pemakaian listrik tersebut terakumulasi dari 15.686 titik PJU yang ada di Buleleng. Tingginya tagihan listrik yang harus dibayarkan disebabkan karena ditemukannya banyak lampu penerangan jalan ilegal yang dipasang oleh masyarakat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Buleleng Cokorda Adithya Wira Putra, Selasa (23/11) kemarin mengatakan, jumlah tagihan listrik untuk PJU di Buleleng sebenarnya sudah mengalami penurunan. Jumlah tagihan semakin tahun semakin sedikit, sejak program meterisasi dimulai tahun 2016 lalu.
“Sebelum dimeterisasi dulu pernah bayar sampai Rp 1,7 miliar, sekarang berangsur turun setelah bertahap dilakukan meterisasi pada PJU yang ada,” jelas Cok Adithya. Hanya saja, program meterisasi pada PJU terakhir dilakukan pada tahun 2019 lalu. Program terputus selama dua tahun karena pandemi.
Data Dishub Buleleng dari 15.686 titik PJU yang ada yang sudah bermeterisasi sebanyak 8.729 titik dan menyisakan 6.957 titik yang belum termeterisasi. Menurut Cok Adithya, untuk memeterisasi sisa PJU tersebut diperlukan sekitar 433 unit meteran kwh. Sebab satu meteran kwh dapat mencakup 10-20 titik lampu yang dipasang secara seri.
“Meterisasi ini sebenarnya sangat penting untuk menekan tagihan listrik. PJU yang sudah ada meterannya tagihannya sesuai dengan jumlah daya yang digunakan. Misal kami hidupkan PJU dari pukul 18.00 wita - 06.00 wita ya hitungan selama 12 jam saja. Kalau tidak bermeteran dihitungnya 24 jam,” kata mantan Sekcam Banjar ini.
Sebagian PJU yang belum termeterisasi ini pun disebutnya adalah lampu yang dipasang swadaya oleh masyarakat. Namun tagihan listriknya dibayarkan pemerintah. “Memang permasalahan yang masih dihadapi kan yang lampu penerangan jalan ilegal. Masyarakat pasang swadaya dan mengambil listrik langsung dari jaringan PLN, sehingga hitungan tagihannya 24 jam. Sehingga kami tahun depan akan lanjutkan meterisasi mudah-mudahan ada anggaran,” imbuh dia.
Sementara upaya lain untuk menekan tagihan listrik PJU, Dishub Buleleng juga sedang merancang aplikasi Elektronik Manajemen Aset PJU (E-MAP). Inovasi melalui aplikasi itu akan mencatat aset PJU riil. Mulai dari jumlah tiang listrik, lokasi PJU dan jumlah panelnya.
Inovasi tersebut pun sedang dipaparkan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Buleleng dan menunggu pengkajian. Jika disetujui, aplikasi ini akan mempermudah OPD mendapatkan data dan informasi terupdate tentang PJU. *k23
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Buleleng Cokorda Adithya Wira Putra, Selasa (23/11) kemarin mengatakan, jumlah tagihan listrik untuk PJU di Buleleng sebenarnya sudah mengalami penurunan. Jumlah tagihan semakin tahun semakin sedikit, sejak program meterisasi dimulai tahun 2016 lalu.
“Sebelum dimeterisasi dulu pernah bayar sampai Rp 1,7 miliar, sekarang berangsur turun setelah bertahap dilakukan meterisasi pada PJU yang ada,” jelas Cok Adithya. Hanya saja, program meterisasi pada PJU terakhir dilakukan pada tahun 2019 lalu. Program terputus selama dua tahun karena pandemi.
Data Dishub Buleleng dari 15.686 titik PJU yang ada yang sudah bermeterisasi sebanyak 8.729 titik dan menyisakan 6.957 titik yang belum termeterisasi. Menurut Cok Adithya, untuk memeterisasi sisa PJU tersebut diperlukan sekitar 433 unit meteran kwh. Sebab satu meteran kwh dapat mencakup 10-20 titik lampu yang dipasang secara seri.
“Meterisasi ini sebenarnya sangat penting untuk menekan tagihan listrik. PJU yang sudah ada meterannya tagihannya sesuai dengan jumlah daya yang digunakan. Misal kami hidupkan PJU dari pukul 18.00 wita - 06.00 wita ya hitungan selama 12 jam saja. Kalau tidak bermeteran dihitungnya 24 jam,” kata mantan Sekcam Banjar ini.
Sebagian PJU yang belum termeterisasi ini pun disebutnya adalah lampu yang dipasang swadaya oleh masyarakat. Namun tagihan listriknya dibayarkan pemerintah. “Memang permasalahan yang masih dihadapi kan yang lampu penerangan jalan ilegal. Masyarakat pasang swadaya dan mengambil listrik langsung dari jaringan PLN, sehingga hitungan tagihannya 24 jam. Sehingga kami tahun depan akan lanjutkan meterisasi mudah-mudahan ada anggaran,” imbuh dia.
Sementara upaya lain untuk menekan tagihan listrik PJU, Dishub Buleleng juga sedang merancang aplikasi Elektronik Manajemen Aset PJU (E-MAP). Inovasi melalui aplikasi itu akan mencatat aset PJU riil. Mulai dari jumlah tiang listrik, lokasi PJU dan jumlah panelnya.
Inovasi tersebut pun sedang dipaparkan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Buleleng dan menunggu pengkajian. Jika disetujui, aplikasi ini akan mempermudah OPD mendapatkan data dan informasi terupdate tentang PJU. *k23
Komentar