UMK Kabupaten/Kota di Bali Tunggu SK Gubernur
DENPASAR,NusaBali
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Bali menunggu penetapan dari Gubernur.
Kepastian tersebut menyusul telah disampaikannya rekomendasi tentang UMK dari Bupati/Walikota se Bali kepada Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dewan Pengupahan Provinsi sudah membahas rekomendasi tersebut, Jumat (26/11).
Berapa rincian UMK dari tiap kabupaten/kota yang direkomendasi Bupati/Walikota, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Ardha tidak bersedia menyampaikannya. “Yang jelas semua rekomendasi Bupati/Walikota sudah masuk. Dan baru tadi usai dibahas,” ujar Gus Ardha, sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Bali.
Kata Gus Ardha, sapaan Ida Bagus Ngurah Ardha, besaran UMK kabupaten/kota itu sudah ada. Namun untuk kepastiannya dia menyatakan tunggu keputusan Gubernur.
“Tunggu keputusan Pak Gubernur,” ucapnya. Namun demikian, UMK Kabupaten/Kota harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu sesuai pasal 31 PP Np 36/2021 tentang Pengupahan Upah Minimum Kabupaten/Kota. “UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP,” kata Gus Ardha. Rencananya paling lambat UMK Kabupaten/Kota ditetapkan akhir November ini.
Untuk diketahui UMP Bali telah ditetapkan pada 18 November lalu dengan SK Gubernur Bali No. 779/03-M/HK/2021. Berdasarkan SK 779/03-M/HK /2021, UMP Provinsi Bali untuk tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.516.971 per bulan. UMP tahun 2022 ini meningkat sebesar 0,92 persen dari UMP Provinsi Bali Tahun 2021 sebesar Rp 2.494.000. *k17
Komentar