nusabali

UMK Kabupaten/Kota di Bali Tunggu SK Gubernur

  • www.nusabali.com-umk-kabupatenkota-di-bali-tunggu-sk-gubernur

DENPASAR,NusaBali
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Bali  menunggu penetapan dari Gubernur.

Kepastian tersebut menyusul telah disampaikannya rekomendasi tentang UMK dari Bupati/Walikota se Bali kepada Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dewan Pengupahan Provinsi sudah membahas rekomendasi tersebut, Jumat (26/11).

Berapa rincian UMK dari  tiap kabupaten/kota yang direkomendasi  Bupati/Walikota, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Ardha tidak bersedia menyampaikannya. “Yang jelas semua rekomendasi  Bupati/Walikota sudah masuk. Dan baru tadi usai dibahas,”  ujar Gus Ardha, sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Bali.

Kata Gus  Ardha, sapaan Ida Bagus Ngurah Ardha, besaran UMK kabupaten/kota itu sudah ada. Namun untuk kepastiannya dia menyatakan tunggu  keputusan Gubernur.

“Tunggu keputusan Pak Gubernur,” ucapnya. Namun demikian, UMK Kabupaten/Kota harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP).  Hal itu sesuai pasal 31 PP Np 36/2021 tentang Pengupahan Upah Minimum Kabupaten/Kota. “UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP,”  kata Gus Ardha. Rencananya paling lambat UMK Kabupaten/Kota  ditetapkan akhir November ini.

Untuk diketahui UMP Bali telah ditetapkan pada 18 November lalu dengan SK Gubernur Bali No. 779/03-M/HK/2021. Berdasarkan SK 779/03-M/HK /2021, UMP Provinsi Bali untuk  tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.516.971 per bulan. UMP tahun 2022 ini  meningkat sebesar 0,92 persen dari UMP Provinsi Bali Tahun 2021 sebesar Rp 2.494.000. *k17

Komentar