Tim Yustisi Kembali Jaring 13 Orang Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menindak 13 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat razia gabungan di Jalan Ahmad Yani tepatnya depan Pasar Anyar, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, Rabu (1/12).
Mereka ditindak denda dan pembinaan karena tidak menggunakan masker dan salah menggunakan masker. Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam upaya menekan penularan Covid-19 kembali melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Kali ini petugas menjaring 13 orang pelanggar. Dari total pelanggar 5 orang dibina dan sebanyak 8 orang diganjar denda Rp 100.000 karena tidak menggunakan masker.
Dalam menekan penularan Covid-19 Sayoga mengaku akan lebih tegas dalam melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan maka akan didenda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan dan sanksi push up.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. "Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," jelasnya.
Untuk menekan kerumunan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Sayoga mengaku pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kesehatan kepada masyarakat agar tidak ada yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk kebaikan semua orang. *mis
Komentar