Mengamuk Satpol PP Denpasar Amankan Dua ODGJ
DENPASAR, NusaBali
Satpol PP Kota Denpasar mengamankan dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengamuk di kawasan Jalan WR Supratman dan di rumah warga di Kelurahan Padang Sambian, Denpasar Barat, Minggu (19/12) Mereka diamankan karena sering mengamuk dan mengganggu warga.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan dari kedua ODGJ tersebut, ODGJ di Kelurahan Padang Sambian diamankan memang laporan dari pihak keluarga karena mengamuk. Sementara ODGJ di Jalan WR Supratman diamankan saat tim melakukan patroli penertiban prokes PPKM Level II. Menurut Dewa Sayoga, mengingat masih berada dalam Pandemi Covid-19 kedua ODGJ tersebut langsung dilakukan rapid test antigen oleh Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
"Atas persetujuan keluarga satu ODGJ yang diamankan di Kelurahan Padangsambian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dan yang lagi satu dijemput keluarganya dan dipulangkan ke Jawa Timur," jelasnya. Dewa Sayoga mengatakan, untuk penanganan ODGJ tersebut selain dibantu Tim Yustisi juga dibantu tim dari Kelurahan Padangsambian. Mereka melakukan pengamanan dengan proses human. Sebab, ODGJ khususnya di Kelurahan Padang Sambian sempat berontak dan mengamuk petugas.
Selain menertiban ODGJ Sayoga mengaku dalam penertiban ini pihaknya juga melakukan razia Protokol Kesehatan (prokes) bagi masyarakat di Jalan Gunung Kawi, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Mereka memberikan pembinaan kepada 3 orang pelanggar protokol kesehatan karena salah menggunakan masker.
Ketiga pelanggar prokes tersebut juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. Langkah itu diberikan agar mereka tidak mengulang kesalahan lagi. "Kami juga melakukan tindakan kepada pelanggar Prokes. Mereka diberikan sanksi push up, sebab lalai dalam menerapkan prokes. Apalagi saat ini Covid-19 varian Omicron sudah masuk ke Indonesia," tandasnya. *mis
Komentar