Nataru, Operasional Aktivitas Perdagangan Dibatasi
Pusat perbelanjaan, restoran hingga rumah makan diizinkan beroperasi pukul 09.00 – 22.00 Wita.
SINGARAJA, NusaBali
Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng kembali memberlakukan pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran hingga rumah makan. Pemberlakuan tersebut diterapkan untuk antisipasi lonjakan kasus saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Usaha sektor perdagangan ini hanya diperbolehkan beroperasi pukul 09.00 – 22.00 Wita.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan, mengatakan pembatasan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021. Dalam SE tersebut mengatur tentang Penanganan Covid-19 saat Nataru.
Menurut Suwarmawan salah satu yang menjadi penekanan adalah waktu operasional sektor perdagangan. Selain dibatasi hanya boleh beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 Wita, kapasitas pengunjung hanya 75 persen. “Selain tempat perbelanjaan, restoran, saat Nataru pemerintah juga membatasi kunjungan di tempat wisata. Jumlah pengunjungnya maksimal 75 persen dari kapasitas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Suwarmawan, Senin (27/12).
Suwarmawan yang juga Kadiskominfo Santi Buleleng itu menyebutkan, dalam SE Gubernur teranyar ini juga melarang masyarakat melakukan pawai, arak-arakan, dan pesta perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk pesta kembang api. Seluruh alun-alun kota akan ditutup dan dipantau ketat tim gabungan satgas dengan TNI/Polri.
Suwarmawan berharap masyarakat Buleleng mengikuti dengan baik SE Gubernur ini, sehingga ke depan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19. “SE Gubernur ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Semoga masyarakat menaati SE Gubernur Nomor 20 ini. Tetap disiplin prokes, ikuti vaksinasi, dan gunakan aplikasi PeduliLindungi,” ajak Suwarmawan.
Sementara itu, perkembangan harian Covid-19 di Buleleng per Senin kemarin, terdata ada seorang pasien sembuh, sehingga jumlah pasien dalam perawatan tersisa 2 orang. Perkembangan data terbaru itu membuat jumlah kasus konfirmasi kumulatif sebanyak 10.462 orang. Sebanyak 9.921 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 539 orang meninggal dunia. *k23
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan, mengatakan pembatasan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021. Dalam SE tersebut mengatur tentang Penanganan Covid-19 saat Nataru.
Menurut Suwarmawan salah satu yang menjadi penekanan adalah waktu operasional sektor perdagangan. Selain dibatasi hanya boleh beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 Wita, kapasitas pengunjung hanya 75 persen. “Selain tempat perbelanjaan, restoran, saat Nataru pemerintah juga membatasi kunjungan di tempat wisata. Jumlah pengunjungnya maksimal 75 persen dari kapasitas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Suwarmawan, Senin (27/12).
Suwarmawan yang juga Kadiskominfo Santi Buleleng itu menyebutkan, dalam SE Gubernur teranyar ini juga melarang masyarakat melakukan pawai, arak-arakan, dan pesta perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk pesta kembang api. Seluruh alun-alun kota akan ditutup dan dipantau ketat tim gabungan satgas dengan TNI/Polri.
Suwarmawan berharap masyarakat Buleleng mengikuti dengan baik SE Gubernur ini, sehingga ke depan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19. “SE Gubernur ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Semoga masyarakat menaati SE Gubernur Nomor 20 ini. Tetap disiplin prokes, ikuti vaksinasi, dan gunakan aplikasi PeduliLindungi,” ajak Suwarmawan.
Sementara itu, perkembangan harian Covid-19 di Buleleng per Senin kemarin, terdata ada seorang pasien sembuh, sehingga jumlah pasien dalam perawatan tersisa 2 orang. Perkembangan data terbaru itu membuat jumlah kasus konfirmasi kumulatif sebanyak 10.462 orang. Sebanyak 9.921 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 539 orang meninggal dunia. *k23
Komentar