Tergiur Investasi Minyak, Berlanjut ke Polda Bali, Yong Sagita Ikut Panas Dingin
DENPASAR, NusaBali.com – Lagi dan lagi, investasi dengan iming-iming menggiurkan berujung macet. Alhasil sejumlah investor yang kecewa mendatangi Polda Bali, Rabu (29/12/2021), guna melaporkan dugaan tindak pidana peipuan dan penggelapan oleh Direktur PT Dana Oil Konsorsium (DOK) TDY.
Penyebabnya adalah, keuntungan bagi hasil yang dijanjikan dari investasi berdasar pergerakan harga minyak mentah dunia (crude oil) ini macet per Juli 2021. Bahkan investor yang hendak menarik uang yang sudah diinvestasikan tidak bisa melakukannya.
Jumlah dana yang diinvestasikan oleh para investor yang total mencapai ribuan orang beragam. “Investasi tidak sekaligus, melainkan bertahap. Setiap top up, minimal Rp 10 juta. Total uang yang sudah saya investasikan sebesar Rp 750 juta,” ungkap Ida Bagus Nyoman Suryawan alias Gus Surya, salah seorang investor ditemui di Polda Bali, Rabu siang.
Gus Surya mengaku tergoda terus menambah investasi (top up), karena sejak bergabung dalam investasi per 27 April 2020, selalu mendapatkan keuntungan dari investasi yang dibagikan setiap minggunya.
“Ada keuntungan yang bervariasi, dari 0 sampai 3 persen yang dibagikan tiap minggu. Karena itulah saya semakin percaya dan terus menambah investasi,” kata pelaku usaha kuliner di Denpasar Barat ini.
Masalah terjadi pada Juli 2021, saat bagi hasil yang biasanya didapat sudah tidak diberikan oleh perusahaan berkantor di Jalan Kebo Ireng Padangsambian Denpasar Barat tersebut. Bahkan upaya menarik uang yang sudah diinvestasikan tidak bisa terealisasi. “Padahal uang yang saya investasikan juga ada uang dari saudara saya,” kata Gus Surya.
Dalam klausula perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, investor disebutkan boleh menarik dana yang diinvestasikan ketika harga minyak dunia mencapai 85 dolar AS per barelnya.
“Kenyataannya harga minyak dunia sudah 85 dollar AS per barel di tanggal 25 Oktober 2021, namun kami tetap tidak bisa menarik dana kami,” kata Gus Surya.
Karena itulah para investor melalui kuasa hukum I Wayan Gede Mardika dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana memilih melaporkan TDY selaku Direktur PT Dana Oil Konsorsium ke Polda Bali pada Rabu (29/12/2021).
Pasalnya berbagai upaya secara persuasif hingga somasi sudah dilayangkan, namun selalu menemui jalan buntu. Bahkan penyanyi legendaris Bali, Yong Sagita, juga menjadi salah satu investor yang tidak bisa mengambil dananya kembali.
“Para Investor sebenarnya sudah sangat sabar sekali dan sudah menunggu cukup lama untuk mendapatkan pencairan dana mereka. Segala upaya telah dilakukan, baik secara kekeluargaan maupun dengan memakai jasa pengacara dengan melayangkan surat somasi. Perundingan demi perundingan telah dilakukan,” kata Yong Sagita.
Setelah menerima Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat No.Reg: Dumas/1078/XII/2021/SPKT/POLDA BALI bersama tiga investor lainnya, Yong Sagita berharap kasus ini diusut secara sungguh sungguh oleh pihak kepolisian. “Kami berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan kami mendapat titik terang agar uang kami bisa kami dapatkan lagi,” kata artis yang banyak mengorbitkan penyanyi Bali ini.
Tak jauh beda dengan Gus Surya, awalnya Yong Sagita sangat bangga dan nyaman bergabung dalam investasi minyak ini. Sampai-sampai merilis lagu 'Investor' da diunggah pada channel YouTube Yong Sagita Official-nya.
Dalam video ini diperlihatkan juga suasana PT Dana Oil Konsorsium, yang diakui saat itu membuktikan keuntungan riil dalam bagi hasil tiap minggunya.
Namun, kata Yong Sagita, sejak beberapa bulan terakhir, keadaannya berbalik. Ia yang sudah terlanjur investasi Rp 10 juta digabung dengan kerabat keluarga totalnya mencapai Rp 100 juta, hingga kini belum bisa menarik dana. "Padahal saya investasi pakai uang panas, jadinya panas dingin sekarang ini," katanya getir.
Repotnya PT Dana Oil Konsorsium (DOK) sendiri sejak 10 Juli 2021 telah membubarkan diri. Pengumuman pembubaran ini diiklankan pada salah satu surat kabar di Bali pada tanggal 13 Juli 2021.
“Pembubaran ini juga tidak disampaikan kepada kami para investor. Kami baru tahu belakangan soal pengumuman pembubaran tersebut. Harusnya kan dikomunikasikan kepada para investor,” kecam Gus Surya.
Sementara itu dari penelusuran NusaBali.com, PT Dana Oil Konsorsium sebenarnya menjadi salah satu entitas yang masuk dalam daftar ‘Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan’ oleh Satgas Waspada Investasi. Berdasar Lampiran I SP 03/SWI/V/2021, tertera perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin. Sehingga Satgas meminta dihentikan.
Pada lampiran yang dirilis pada bulan Mei 2021 tersebut, PT Dana Oil Konsorsium menjadi satu dari 26 daftar entitas yang disemprit oleh Satgas yang dibentuk dalam rangka penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang peghimpunan dana masyarakat dan pengelolaaan investasi tersebut.
Sementara itu ketika NusaBali.com pada Rabu petang dan Kamis pagi mencoba menghubungi nomor telepon TDY sebagaimana tertera dalam pengumuman resmi pembubaran PT, tidak berhasil. Adapun kantor PT Dana Oil Konsorsium di Jalan Kebo Ireng Denpasar dalam kondisi tutup. Bahkan dalam keterangan di Google Maps tertera keteragan sudah tutup permanen.
Komentar