Rekanan SMKN Bebandem Didenda Rp 1,49 Juta/Hari
AMLAPURA, NusaBali
Rekanan yang mengerjakan gedung SMKN Bebandem di Banjar Brahmana, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Karangasem didenda Rp 1,492 juta per hari.
Rekanan didenda karena tidak mampu menyelesaikan pembangunan tepat waktu. Diberikan tambahan waktu pengerjaan 50 hari lagi. Pekerjaan di luar kontrak dikenakan denda.
Kabid SMK Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali yang juga PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) Gedung SMKN Bebandem I Made Sutarjana mengungkapkan, gedung dua lantai masing-masing lantai berisi dua ruang kelas yang dibangun dengan biaya Rp 1,492 miliar. Pembangunan gedung SMKN Bebandem dikerjakan CV Kresna Dwipa. Sesuai kontrak kerja, pekerjaan berakhir Rabu (29/12) hari ini. Kenyataan di lapangan, pekerjaan tuntas sekitar 70 persen.
Gedung SMKN Bebandem belum difinishing, belum ada plafon, tembok belum plester finishing, genting sedang dipasang, pintu belum dipasang, dan sebagian lantai belum dikeramik. Sutarjana mengatakan, dari sejumlah gedung SMK yang dibangun di Bali, satu-satunya hanya gedung SMKN Bebandem belum kelar. Padahal konsultan pengawas telah melakukan pengawasan setiap hari dan jumlah tenaga kerja mencukupi. “Jika waktu pengerjaan telah habis, bisa diperpanjang 50 hari lagi. Risikonya, selama perpanjangan kena denda Rp 1,492 juta per hari atau 1/1000 nilai kontrak,” jelas Made Sutarjana. Nilai kontrak Rp 1,492 miliar.
Made Sutarjana menegaskan, denda dikenakan sesuai jumlah hari pengerjaan di luar kontrak. Jika proyek dilanjutkan pada Januari 2022, teknis pembayaran agak rumit. Sebab Januari 2022, tahun anggaran berbeda. “Sisa anggaran pembangunan gedung SMKN Bebandem itu digunakan membayar tetapi bayarnya di APBD Perubahan Provinsi Bali 2022,” jelas Made Sutarjana. Pada 2022 nanti, gedung SMKN Bebandem dengan 6 kelas sudah bisa dimanfaatkan.
Rekanan dari CV Kresna Dwipa, Asih, mengakui pekerjaannya terlambat. “Ada penambahan 50 hari lagi untuk menuntaskan pekerjaan. Kami siap menuntaskan pekerjaan dengan risiko kena denda 1/1000 kali nilai kontrak per hari,” jelas Asih. Asih enggan menyebutkan alasan keterlambatan pekerjaannya. Sementara Kasek SMKN Bebandem I Wayan Darmayasa mengharapkan gedung SMKN Bebandem cepat tuntas. “Selama ini kami kesulitan ruang kelas,” ungkap Wayan Darmayasa. *k16
Komentar