Jaminan Persalinan Dihapuskan, Gianyar Pakai Program BK
GIANYAR, NusaBali
Jaminan Persalinan (Jampersal) yang dibiayai melalui dana alokasi khusus (DAK) kabupaten Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2022 dihapuskan. Hal ini merujuk Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI No :PR.01.01/1/18669/2021.
Jampersal digunakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan kesehatan nifas termasuk KB pascapersalinan, dan pelayanan bayi baru lahir.
Dalam surat itu disebutkan, DAK Non Fisik Kesehatan Tahun 2022 hanya membiayai transportasi atau sewa transportasi pergi - pulang ke rumah tunggu kelahiran, biaya sewa dan oprasional, tempat tunggu kelahiran. Sementara biaya yang dihapuskan adalah pelayanan persalinan bagi ibu hamil miskin dan bayi yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Gianyar dr Ida Komang Upeksa, Kamis (30/12), membenarkan penghapusan jampersal itu. Namun masyarakat Gianyar masih bisa menggunakan program Bantuan Kesehatan (BK) ketika melakukan persalinan. "Sesuai surat dari Kementerian tidak dianggarkan lagi. Tapi bagi masyarakat Gianyar yang tidak memilki jaminan kesehatan, akan ditanggung melalui program BK," ujarnya.
Kata Upeksa, secara umum masyarakat Gianyar tidak terdampak karena program BK bisa mengcover semua pengobatan termasuk persalinan. "Kami di Gianyar, tidak ada masalah, karena masih ada program BK ini," terangnya.
Sebelumnya, Upeksa mengatakan jempersal ini merupakan program nasional. Masyarakat yang tidak memiliki jaminan persalinan, dan memiliki persalinan berisiko biaya akan ditanggung jampersal. "Itu untuk ibu hamil tidak mampu dan tidak memiliki jaminan kesehatan, jampersal ini akan menanggung. Karena tahun 2022 dihapuskan, masyarakat bisa beralih ke BK, syaratnya hanya ber-KTP Gianyar," ujarnya. *nvi
Komentar