Pedagang Sempol Cabul Divonis 9 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, M Yusuf, 29, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak dibawah umur dalam sidang online, Rabu (5/1).
Pedagang sempol dan tempura inipun hanya bisa pasrah menerima putusan dari majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi. Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Selain dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, terdakwa Yusuf juga dijatuhi hukuman denda. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subside dua bulan penjara,” tegas hakim dalam putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan terdakwa melalui pensihat hukumnya. “Kami menerima,” ujar JPU.
Diketahui, peristiwa yang dialami korban berinisial S yang berusia 9 tahun itu terjadi pada 27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Petaka itu datang ketika korban hendak membeli sempol dan tempura yang dijual terdakwa. Awalnya, terdakwa menyuruh korban untuk menunggu di luar kamar kos, sedangkan terdakwa masuk ke kamar untuk memasak pesanan korban. Tak lama kemudian, terdakwa menyuruh korban untuk ikut masuk. Saat di dalam kamar kos itulah korban dicabuli terdakwa. Terdakwa membekap mulut korban sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.
Perbuatan terdakwa baru terhenti setelah terdengar suara yang memanggil nama korban. Suara itu datang dari ibu korban. Sebelum dilepas, terdakwa masih sempat mengancam korban.
Korban kemudian diajak pulang ke rumah oleh ibunya. Sesampai di rumah, korban mengumpulkan keberanian untuk menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Hingga saat ini korban masih mengalami trauma berat. *rez
Komentar